Aksi Solidaritas, Wartawan Karo Mendesak Usut Motif Pembunuh Wartawan di Simalungun

Tampak Wartawan Karo membetangkan spanduk di depan Mapolres Karo
Tampak Wartawan Karo membetangkan spanduk di depan Mapolres Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo – Puluhan wartawan kabupaten Karo menggelar aksi solidaritas kasus pembunuhan dan kekerasan terhadap wartawan di Sumatra Utara, Kamis (24/6/2021). Mereka mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas pelaku dan motif pembunuhan tersebut.

Puluhan Wartawan ini menggelar aksinya di depan Polres Tanah Karo. Massa membentangkan spanduk dan melakukan aksi teatrikal mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis.

Dalam aksinya, para wartawan mendesak Kapolda untuk mengusut motif dan siapa pun yang terlibat dalam tindak kekerasan terhadap jurnalis.

Salah satu wartawan Terkelin Bukit mengatakan, kasus kekerasan terhadap jurnalis tak hanya kali ini terjadi. Padahal jurnalis dalam melaksanakan tugasnya dilindungi undang-undang.Kekerasan terhadap jurnalis ini merupakan tindak pidana yang melanggar setidaknya dua aturan, yakni Pasal 170 KUHP mengenai penggunaan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dan Pasal 18 ayat (1) UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah seberat-beratnya lima tahun enam bulan penjara.

“Kami minta aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas apa motifnya pelaku pembunuhan kawan kita,” kata Terkelin Bukit.

Setelah orasi, mereka membubarkan diri dengan tertib sambil membentangkan spanduk aksi di depan Mapolres Kabanjahe.

Penulis : NICO GINTING/INDI