Pembangunan Drainase Diduga Salah Bestek, “Kades Salipolo Terancam Masuk Bui”

Foto pekerjaan di Desa Salipolo, Kecamatan Cemapa, Kabupaten Pinrang, tidak tertera besaran anggaran.
Foto pekerjaan di Desa Salipolo, Kecamatan Cemapa, Kabupaten Pinrang, tidak tertera besaran anggaran.

MIMBARPUBLIK.COM, Pinrang – Sejumlah pekerjaan Didesa Salipolo, Kecamatan Cempa, kabupaten Pinrang diduga tidak sesuai di bestek.

Salahsatunya yakni pekerjaan pembangunan Drainase, Volume:545 M tahun anggaran 2019, dusun tanah cicca 1, desa salipolo kecamatan cempa, kabupaten Pinrang.

Pasalnya berdasarkan pantauan awak media di lapangan bahwasanya pekerjaan tersebut diduga telah mengalami kerusakan dibeberapa titik.

Bukan hanya itu saja, yang lebih anehnya lagi anggaran pekerjaan itu tidak tertera di papan prasasti.(papan bicara)

sebagaimana di amanatkan UU No 6 Tahun 2014 tentang desa dan peraturan pemerintah (PP) No 43  tahun 2014 Tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang NO 6 Tahun 2014 Tentang Desa,bahwa Pemasangan prasasti di perlukan sebagai bentuk transparansi terhadap hasil pembangunan yang di Alokasikan dari tahun ke tahun.

Dikonfirmasi terpisah Agen Lembaga Pemerhati Khusus Nasional Republik Indonesia (LPKN-RI)  Sulawesi Selatan,Senin 31/5/21 mengatakan bahwa Terkait temuan teman-teman dari awak media kami akan kawal.

Lebih lanjut ia menambahkan bahwa”kami dengar kades tersebut diduga pernah terperiksa di Mapolres Pinrang,dan sempat ada info dari inspektorat Pinrang bahwa kades Tersebut diduga mengembalikan kerugian negara.

“Mengenai hal ini kami akan melakukan langkah hukum dan akan buatkan laporan pengaduan ke APH yakni Mapolda sulsel.

Untuk menjaga keberimbangan pemberitaan wartawan Media ini menghubungi kepala desa salipolo, tapi tidak menggubris atau belum memberikan hak jawabnya.

Hingga berita ini turun Belum ada tanggapan dari pihak terkait yakni kepala desa salipolo.

(S)