Bapemperda DPRD Sumut Konsultasi Soal Pengelolaan Sampah ke Pemkab Asahan

Kunjungan Kerja Rombongan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara diterima langsung Bupati Asahan di Ruang Kerjanya.
Kunjungan Kerja Rombongan Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara diterima langsung Bupati Asahan di Ruang Kerjanya.

MIMBARPUBLIK.COM, Asahan – Tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kabupaten Asahan pada Selasa, 27 April 2021.

Rombongan tim Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Utara itu terdiri dari Ketua Bapemperda, Thomas Dachi, Wakil Ketua, Dr. Timbul Sinaga, dan Sekretaris DPRD Sumatera Utara Afifi Lubis serta staff lainnya. Kunjungan mereka disambut hangat oleh Bupati Asahan di Ruang Kerjanya.

Kunjungan Bapemperda itu bermaksud mencari masukan untuk penyusunan rancangan peraturan daerah provinsi Sumatera Utara tentang kebijakan dan manajemen pengelolaan sampah.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sumatera Utara Thomas Dachi mengatakan, permasalahan pengelolaan sampah menjadi sangat serius utamanya pada daerah padat penduduk.

Hal itu, kata Dachi, disebabkan dari prilaku dan pola hidup masyarakat yang cenderung tidak peduli atau kurangnya kesadaran dalam pengurusan sampah.

Jadi, peran dari dua pihak yaitu masyarakat dan pemerintah daerah menjadi hal yang sangat penting. Artinya, dari sisi masyarakat dibutuhkan adanya kesadaran dan dari sisi pemerintah perlu pengaturan regulasi di tingkat daerah terkait pengelolaan sampah.

Sehingga, kata Dachi, kendala-kendala dan keterbatasan dapat diakomodasi dalam regulasi UU Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis rumah tangga.

Tentunya, regulasi itu menjadi pedoman dan acuan untuk penyelenggaraan pengolahan sampah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga pemerintah daerah dan masyarakat dapat berkolaborasi mengatasi permasalahan sampah.

Dachi mengatakan, Kabupaten Asahan sudah terlebih dahulu memiliki perda tentang pengelolaan sampah yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah.

Menurut dia, pengelolaan sampah di Asahan patut dipelajari oleh banyak wilayah di daerah lain. Karena dalam pengelolaan sampah Asahan melakukannya sangat efektif dan efisien.

“Jadi, Bapemperda DPRD Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja ke Asahan untuk melakukan penjaringan masukan dan menggali proses-proses yang menjadi substansi penyusunan peraturan daerah serta melihat implementasi konsep dan manajemen pengelolaan sampah di Kabupaten Asahan pasca diberlakukannya Perda tersebut,” pungkas Dachi.

Sementara itu di tempat yang sama, Bupati Asahan H Surya BSc menuturkan bahwa pengelolaan limbah sampah harus dilakukan dengan penanganan yang tepat.

Oleh sebab itu, kata dia, Pemkab Asahan  menerapkan Perda Nomor 06 Tahun 2020  Tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kabupaten Asahan.

“Jadi sesuai dengan Perda kami, saya perintahkan langsung Dinas Lingkungan Hidup untuk mengelolanya,” kata Surya.

Selain itu, sebagai solusi alternatif untuk mengatasi permasalahan limbah sampah, hal pertama yang dilakukan Pemkab Asahan adalah membuat rumah-rumah Kompos. “Jadi dengan kompos mampu mengurangi permasalahan penyerapan air,” ujar dia.

Penulis: Amy Sinaga