Rapat Diskusi Ketua Perpat Binut Untuk Mengulingkan Kepala UPP Kelas I Tanjung Uban

Rapat sambil buka puasa bersama, yang dilakukan dikawasan Andrawika Kelurahan Tanjunguban Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri | Foto: Jul

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Misi dan Visi Darsono selaku Ketua Pemuda Tempatan ( Perpat ) Kecamatan Bintan Utara, dan Juga Ketua DPC Partai Gerindra,mengadakan rapat untuk mengulingkan Kepala UPP Kelas I Tanjunguban dari kepemimpinannya selaku Kepala Unit Penyelanggara Pelabuhan ( UPP ), terus dilakukan dengan mengumpulkan orang – orang yang dianggap bersinergi, Jum’at 22/4/2021.

Rapat sambil buka puasa bersama, yang dilakukan dikawasan Andrawika Kelurahan Tanjunguban Kota Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri,adapun anggota rapat adalah, M.Idha, Darsono, Masdar, Heri Sugianto alias Hery Slank, Harjo,A,an, Andi , Tauhid, Eko dan lain – lain, pada Jum’ at 22 April 2021.

Seterusnya, serangkaian kegiatan buka puasa Darsono menyampaikan disela – sela suasana usai berbuka puasa, pesan dari Lina Lusiana ,tugas kita adalah bagai mana akan menpejarakan Kepala Unit Penyelanggara Pelabuhan ( UPP ) Kelas I Tanjunguban, M.Adil Wanadi, hal ini secara lisan disampaikan oleh Darsono, ujar anggota yang hadir saat itu namanya tidak mau disebutkan.

Hal ini dibantah salah satu orang yang hadir, yaitu Masdar, tidak setuju dengan rencana Ketua Perpat Darsono, untuk menpenjarakan Kepala UPP Kelas I Tanjunguban, atau mengeser agar Kepala UPP pindah dari Tanjunguban.ungkapnya.

M.Idha dan Darsono menyusun strategi beserta teman – temannya yang lain, bagai mana bisa melakukan hal yang lebih terukur untuk memindah Kepala UPP Kelas I Tanjunguban, Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau tersebut.

Dalam waktu dekat diduga Darsono dan teman – teman akan menbuat aksi, untuk menjatuhkan kepemimpinan Kepala UPP Kelas I Tanjung Uban yang mana M.Adil Wanadi adalah Aparatur Negara yang diutus oleh Negara Direktorat Kementerian Perhubungan untuk menbenahi suatu Wilayah, artinya mereka akan menggangu Kinerja Pemerintah bahkan Kementerian atau Negara Republik Indonesia.

Diduga rencana kegiatan ini berpotensi melawan hukum, dan melawan Negara, kalau dilihat dari serangkaian pristiwa – pristiwa sebelumnya, bahkan pembanggunan Dermaga JT 3 milik PT.Pertamina ( Persero ) Tanjunguban juga Perusahaan milik Negara, juga dipersoalan oleh Ketua Perpat Darsono,minta pihak hukum bertindak,dugaan tidak mengantongi Izin, ujarnya, informasi diunggah dari media Online Batamtoday.com.

Selanjutnya, Persoalan Program Direktorat Kementerian Perhubungan yang diselanggarakan oleh UPP Kelas I Tanjunguban, yang dilaporkan saat ini pihak tertentu,sehingga Satuan Kasat Reskrim Polres Bintan disepakati diserahkan Ke APIP, sehingga menbuat M.Idha dan Darsono beserta rekan – rekan tidak puas, dianggap gagal misi dan Visinya.

Dan sebelumnya juga , 3 tenaga honorer yang habis masa Kontrak kerjanya belum sempat disambung, sehingga dikatakan pihak UPP Kelas I Tanjunguban, memutuskan hubungan kerja sepihak, sampai kepada aksi demontrasi oleh oknum 15 pegawai UPP, yang dikomandoi oleh mantan Kasi Kesyahbandaran Lina Lusiana,saat ini berpindah tugas di Belawan Medan.

Dan 3 tenaga honorer UPP saat ini sudah bekerja kembali, melalui evaluasi kinerja, namun segala usaha M.Idha dan Darsono tidak sampai disitu terus mencari – cari Kesalahan Kepala UPP Kelas I Tanjunguban, tidak diketahui persis apa menyebabkan M.Idha dan Darsono bernafsu sekali mengeser Kepala UPP dari tempat ia bertugas.

M.Adil Wanadi adalah Pejabat Negara yang tugaskan untuk mengabdi kepada Daerah yang ditunjuk, bagai mana meningkatkan pelayanan terkait pelabuhan, artinya M.Idha dan Darsono memikiki misi dan Visi mengusik Aparatur Negara, atau melawan Negara, bahkan Komentar – Komentar Natizen diakun resmi Facebook M.Idha juga menyebutkan nama Institusi Kesyahbandaran.

Tindakkan dan Misi dan Visi tergolong pembrontakkan terhadap Negara, terkait Institusi UPP Kelas I Tanjunguban, dibawah naungan Direktorat Kementerian Perhubungan.

Melihat rencana dan Kelompok M.Idha dan Darsono ini harus cepat ditindak lanjuti oleh pihak hukum atau pihak berwajid, kerena dianggap berpotensi menbuat Komplik berkepanjangan, di UPP Kelas I Tanjunguban.

Penulis : Juliansyah