Atas Laporan Warga ke Polres Karo, RT Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kanit PPA Polres Tanah Karo sedang memberikan keterangan mengenai kasus RT | Foto : Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Karo – Setelah menerima Laporan, memeriksa korban, para saksi, dan terlapor RT serta melakukan gelar perkara.

Penyelidik unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Polres Tanah Karo, ahirnya menetapkan RT (34), warga salah satu Desa di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasaan terhadap anak dibawah umur yang terjadi pada hari jumat 11 Desember 2020 , di salah satu desa kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo.

Kanit PPA Polres Tanah Karo, Ipda.Tina Naiggolan, ketika di konfirmasi, pada Senin (1/3/2021) di ruang kerjanya, mengatakan telah menetapkan tersangka pada Kasus kekerasan anak di bawah umur. “Kita, Polres Tanah Karo telah menetapkan RT sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur” ujar Kanit PPA.

Saat ditanya, apakah penyidik PPA sudah memeriksa RT sebagai tersangka dan apakah di lakukan penahanan, Kanit PPA Tina Nainggolan mengatakan, bahwa pihaknya sudah memeriksa tersangka RT namun tidak di lakukan penahanan terhadap tersangka RT karena ancamanya di bawah lima tahun sesuai dengan pasal yang didakwakan yaitu Pasal 80 ayat 1 UU RI no. 35 THN. 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan dan berkasnya sudah kita limpahkan ke Kajari Karo.

“Kita sudah memeriksa RT sebagai tersangka,namun tidak di lakukan penahanan karena acamanya di bawah lima tahun sesui dengan pasal yang didakwakan yaitu pasal 80 ayat 1 UU RI no 35 Tahun 2004 tentang perlindungan anak dengan ancaman 3 tahun 6 bulan serta berkasnya sudah kita kirimkan ke Kejaksaan, kita tunggu petunjuk dari Jaksa penuntut umum ” kata Ipda Tina Nainggolan.

Seperti di beritakan sebelumnya, dalam kasus kekerasaan anak dibawah umur ini, pihak penyidik unit PPA Polres Tanah Karo sudah memeriksa 10 orang sebagai saksi dalam kasus ini. Hingga penetapan tersangka.

Penulis : M Nico Ginting