Polisi Amankan Pelaku Pembunuh Kucing Pakai Kampak di Tg. Sengkuang

Pelaku pembunuhan kucing di Tg.Sengkuang, Batam
Pelaku pembunuhan kucing di Tg.Sengkuang, Batam

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku yang diduga membunuh kucing dengan cara yang sadis, pada Rabu (17/02/2021) sekira pukul 23.30.

Pelaku diamankan di Kelurahab Tg.Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam. Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari beredarnya video pelaku yang terekam cctv minimarket saat hendak menghabisi seekor kucing.

“Pada (17/02/2021) sekira pukul 15.00 WIB, pelaku menggunakan sepeda motornya menuju minimarket di Tg.Sengkuang, pelaku melihat seekor kucing, kemudian pelaku mengeluarkan kapak yang telah dibawanya dari rumah lalu memukul pada bagian kepala kucing hingga kucing menggelepar kemudian memasukan kucing kedalam karung, setelah selesai pelaku pergi dengan sepeda motornya,” ujar Arie, Kamis (18/02/2021) pagi.

Lanjutnya, berdasarkan keterangan pelaku, ia mengaku membunuh kucing untuk dikonsumsi karena penyakit yang ia derita.

“Adapun sebab pelaku membunuh dan mengonsumsi daging kucing dikarenakan pelaku ada sakit darah tinggi, dan menurut keyakinannya bahwa daging kucing bisa menurunkan penyakit darah tinggi sehingga pelaku mengkonsumsi daging kucing,” tutur Arie.

Arie menyebut, pelaku mengonsumsi daging kucing dari tahun 1991 sampai tahun 1996 kemudian berhenti akibat tekanan darah menurun hingga mengakibatkan pelaku pingsan.

“Lalu pada tanggal (14/02/2021) pelaku merasakan pusing, kemudian memeriksakan diri ke Apotek, kemudian pada tanggal (17/02/2021) karena pelaku merasakan sakit, akhirnya pelaku memutuskan untuk kembali mengonsumsi daging kucing,” sebutnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, 1 unit sepeda motor Honda Kharisma plat nomor BP 3070 DC, 1 buah Kapak, 1 buah Jaket berwarna biru dan 1 buah Helm Honda berwarna hitam.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Ditreskrimum Polda Kepri untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Penulis: non