Pencoblosan Ulang Terpaksa Dilakukan di 3 Kabupaten Provinsi Riau

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Ilham Yasir | Foto Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Pekanbaru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau menyatakan ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang terjadi di tiga daerah di Riau, sehingga kemungkinan harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Riau Ilham Yasir mengatakan kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut diusut oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tiga daerah tersebut antara lain, Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu (Inhu) dan Kota Dumai. Untuk Kabupaten Bengkalis, lanjutnya, Bawaslu setempat sudah merekomendasikan PSU di tiga tempat pemungutan suara (TPS).

“Yang direkomendasikan Bawaslu ada tiga, ada dua di (Kecamatan) Pinggir dan satu di Batin Solapan,” kata Ilham, di Pekanbaru, Kamis (10/12/2020).

Menurut dia, pelanggaran Pilkada yang terjadi di Bengkalis berdasarkan laporan Bawaslu adalah ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) menggunakan identitas orang lain untuk mencoblos di TPS tersebut.

“Setelah pemungutan selesai ditemukan ada pemilih di Pinggir yang tidak terdaftar di dalam DPT menggunakan form C pemberitahuan memilih milik orang lain digunakan oleh yang bersangkutan untuk memilih di TPS tersebut,” katanya, seperti rilis yang diterima.

Kemudian di Batin Solapan terjadi pelanggaran karena ada belasan pemilih menyalurkan hak suaranya di TPS lain. “Seharusnya 14 orang pemilih yang terdaftar di dalam DPT di TPS 004 simpang padang memberikan suaranya di TPS 004. Namun ke-14 pemilih malah memberikan suaranya ke TPS 005 Simpang Padang. Setelah selesai pencoblosan jelang penghitungan, kotak suara yang di TPS 005 dibuka lalu diambil 14 surat suara dipindahkan lagi atau dibalikkan lagi ke TPS 004,” katanya

Penulis: Tata