Rizieq Bayar Denda Kerumunan Hanya Rp 30 juta ke BPBD DKI Jakarta?

Bukti transfer denda Rizieq Shihab hanya Rp30 juta, bukan Rp 50 juta | twitter/digeeembokFC
Bukti transfer denda Rizieq Shihab hanya Rp30 juta, bukan Rp 50 juta | Foto: twitter/digeeembokFC

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Seorang hacker mengklaim berhasil mendapati bukti bahwa denda sebesar Rp50 juta yang dijatuhkan Pemda DKI Jakarta kepada Rizieq Shihab, ternyata tidak sepenuhnya dibayar lunas. Hacker yang dikenal dengan kode @digeeembokFC memposting temuannya di akun twitternya, Kamis (3/12/2020) siang.

“Nih lihat bukti transfer Habib Alatas ke BPBD Jakarta, 16 November 2020. Tuh ayyy kasih fotocopy-an bukti setor. Tuh ayyy stabilo-in kuning. Yuk kita buka2an aja apa bener #BuronanCabul bayar 50 juta? Nih ayyy bilang yah. Yang transfer tuh denda ke Pemda Wan Abud adalah Habib Alatas. Cuma bayar 30 juta. Tanggal 16 November 2020.”

Bukti yang diposting adalah fotocopy slip transfer melalui bank DKI ke rekening BPBD DKI Jakarta, tertanggal 16 November 2020.

Sebelumnya, penjatuhan denda sebesar Rp50 juta itu mendapat pujian dari Letjen Doni Monardo, Kepala Satgas Penanganan COVID-19 atas langkah terukur menyikapi kerumunan pada acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan itu.

“Saya selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Gubernur DKI Bapak Anies Baswedan yang telah mengambil langkah-langkah terukur terhadap adanya pelanggaran dari suatu kegiatan yang diselenggarakan di Petamburan,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dalam konferensi pers yang disiarkan kanal YouTube BNPB, Minggu (15/11/2020).

Penuis : Tata