Perintah Presiden Jokowi ke Panglima TNI, Kapolri, Mendagri dan BNPB: Tindak Tegas Pelanggar Prokes

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo. (Foto: Istimewa)

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Presiden Joko Widodo menegur sejumlah menteri dan kepala lembaga dalam rapat terbatas untuk membahas laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta.

Di antaranya ialah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Azis, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo dan Menteri Dalam Negeri.

Jokowi memerintahkan Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan.

Pria yang akrab disapa Jokowi itu menyatakan, keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid-19 saat ini merupakan hukum tertinggi. Karena itu, penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

“Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Pada masa pandemi ini telah kami putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” ujar Jokowi, seperti dimuat dalam situs Seskab.go.id, Selasa (17/11/2020).

Jokowi menjelaskan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satu pun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus Corona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan.

Penulis : Tata