Tiga Sasaran Operasi Zebra Seligi Tahun 2020

Satlantas Polres Natuna menggelar Operasi Zebra Seligi 2020 dan Sosialisasi Prokes Covid-19 di Jalan Seokarno - Hatta seputaran Pantai Piwang Ranai, Rabu (28/10/2020)
Satlantas Polres Natuna menggelar Operasi Zebra Seligi 2020 dan Sosialisasi Prokes Covid-19 di Jalan Seokarno - Hatta seputaran Pantai Piwang Ranai, Rabu (28/10/2020)

MIMBARPUBLIK.COM, Natuna – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Natuna, menggelar Operasi Zebra Seligi 2020, mulai Senin (26/10/2020) hingga dua pekan kedepan. Operasi ini dilakukan di Jalan Soekarno – Hatta seputaran Pantai Piwang Ranai, Rabu (28/10/2020) untuk menekan jumlah pelanggaran lalu lintas.

Kasatlantas Polres Natuna, Iptu AdamYurizal Sasono mengatakan, tiga sasaran Operasi Zebra Seligi 2020 kali ini, yaitu pelanggaran pengendara melawan arus, pelanggaran pengendara tidak menggunakan Helm SNI, dan pelanggaran pengendara dibawah umur.

“Ketiga pelanggaran tersebut menjadi prioritas akan kami lakukan penindakan dengan tilang sedangkan pelanggaran dalam berlalu lintas lainnya kami akan berikan teguran baik lisan maupun tertulis,” ujar Kasat Lantas dalam rilisnya.

Dalam operasi ini pihaknya lebih banyak melakukan sosialisasi ketimbang penegakan hukum. Juga mengatakan Polisi akan melakukan tindakan pencegahan pelanggaran mengedepankan tindakan yang bersifat preventif.

Selain itu kata Adam, kegiatan Operasi ini sifatnya lebih memberikan himbauan kepada pengendara kendaraan bermotor dan juga untuk mematuhi Protokol Kesehatan penerapan 3 M kepada masyarakat yakni, Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan dengan sabun.

Dengan menggunakan alat bantu papan peraga dan membagikan masker gratis kepada pengendara kendaraan bermotor
di tengah pandemi Covid-19 untuk memutus mata rantai penularan wabah corona, tambahnya.

Oleh sebab itu, Kasatlantas berharap agar pengguna kendaraan untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Pengendara juga harus membawa kelengkapan berkendaraan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Penggunaan perangkat keselamatan seperti helm untuk pemotor dan sabuk pengaman untuk pengendara serta penumpang mobil juga harus diterapkan. Sebab, hal ini merupakan wujud pengendara untuk mengedepankan keselamatan berlalu lintas.

“Sanksi bagi pelanggar yang terjaring Operasi Zebra tersebut mengacu pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas dapat terancam pidana kurungan atau denda, tergantung dari jenis pelanggarannya,” tegas Kasat.

Penulis : Abdullah