Berita Popular
Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor
MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.
Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.
Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.
Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba
Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya
Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo
Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo
Pilihan Editor
BP Batam Gelar Workshop Perizinan Bidang Kepelabuhanan
Penyelesaian Status Tanah Landing Point Jembatan Babin Telah Dimulai Sejak Januari
Satreskrim Polres Lingga Serahkan Tersangka Lainnya Ke JPU Dalam Perkara Korupsi Pengelolaan Anggaran BLUD...
MIMBARPUBLIK.COM , Lingga - Satuan Reskrim Polres Lingga melakukan Penyerahan tersangka lainnya atas nama AJ (34) dalam kasus Korupsi BLUD RSUD Dabo Singkep Ta.2018 kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep Kabupaten Lingga.
Dalam Kasus Korupsi di BLUD Dabo Ta.2018 salah satu tersangka atas nama AWS sudah lebih dulu di serahkan ( tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Lingga Dabo Singkep.
Penyerahan Tersangka AJ dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pegelolaan Angaran BLUD RSUD Dabo Ta. 2018 dengan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo 55 ayat (1) KUHP atau pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 th 1999 jo pasal 55 ayat 1 KUHP
Wagub Marlin Buka Lomba Kreasi Ubi dan Sagu di Karimun
Personil Polsek Pantau Penerapan Prokes Covid-19 Ibadah Minggu di Sejumlah Gereja
MIMBARPUBLIK.COM, Natuna - Sejumlah personil Polsek Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, melaksanakan pengamanan dan monitoring kegiatan Ibadah Minggu di sejumlah Gereja yakni, HKNP, Pankosta dan Santo Paulus Ranai, Minggu (01/11/2020) pukul 10.00 WIB.
Kapolsek Bunguran Timur Kompol M.Sibarani pimpin kegiatan menyampaikan, kegiatan ini merupakan agenda rutin dilakukan oleh Unit Patroli Polsek Bunguran Timur pada setiap hari Minggu di Gereja. Guna mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 pada setiap tempat Ibadah dan juga memberikan rasa aman dan nyaman kepada Jamaat yang sedang beribadah.
“Disini kami juga memberikan himbauan dan ajakan kepada jamaah untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan sebelum masuk ketempat ibadah," ujarnya.










