Tag: sutra

Berita Popular

Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor

MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.

Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.

Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.

Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria...
Suasana malam di Lokalisasi Pal 12 dan Jalan Lingkar Luar Palangkaraya.

Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya

MIMBARPUBLIK.COM, Palangkaraya - Bisnis prostitusi di Kota Palangkaraya, kian hari kian menjamur di Kota Palangkaraya, yang dikenal dengan semboyan Kota Cantik. Puluhan warung baik berkedok...

Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil menggerebek salah satu tempat perjudian jenis dadu kopiok, Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Join Bangun, Senin (08/03/2021) Pukul 17:30 WIB.

Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, KARO - Judi tebak angka atau sering disebut Toto Gelap (Togel) atau Toto Malam (Tolam) beroprasi bebas sejak dahulu di Kota Kabanjahe bahkan...

Pilihan Editor

Dugaan Penggunaan Surat Tanah Palsu, Korban Minta Polisi Segera Tetapkan Tersangka

MIMBARPUBLIK.COM, Medan - Sudah hampir 2 bulan penyidik Unit Harda Reskrim Polrestabes Medan menaikkan kasus dugaan tindak pidana penggunaan surat tanah palsu oleh TS...

Presiden Bertemu Persatuan Perangkat Desa Indonesia

Jakarta l mimbarpublik.com : KARTA Presiden Joko Widodo bertemu Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) yang berjumlah puluhan ribu orang di Istora Senayan, Jakarta pada...

Ibu Negara Sosialisasikan Pengurangan Sampah Plastik dan Tanam Pohon di Puskesmas Gitik

Nasional l mimbarpublik.com : Ibu Negara Iriana Joko Widodo membagikan langsung _tumbler_ saat melakukan sosialisasi pengurangan sampah plastik. Sosialisasi ini dilakukan bersama-sama dengan Ibu...
Acara sarasehan budaya spiritual kawasan Candi Borobudur di Balkondes Ngargogondo, Borobudur, Jawa Tengah, Senin 8 November 2021. (Foto Dok.)

Budaya Spiritual Diharapkan jadi Pijakan Pengembangan Masyarakat Sekitar Candi Borobudur

MIMBARPUBLIK.COM, Jawa Tengah - Direktur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemdikbud, Sjamsul Hadi menjelaskan, identifikasi budaya spiritual merupakan ruang bagi...

Lurah Sungai Pasir: Bangunan Berupa Gudang dan Pembangunan JETTI di Sungai Pasir Tak Berizin

MIMBARPUBLIK.COM, Karimun – Sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 5 tahun 2014 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam Bab 1 pasal 1 poin 14 jelas disebutkan ijin mendirikan bangunan yang selanjutnya disebut dengan IMB adalah perijinan yang di berikan oleh pemerintah daerah Kabupaten Karimun kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan atau merawat bangunan gedung sesuai persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.

Selanjutnya  di dalam Bab XV ketentuan peralihan pasal 102 nomor. 3 di jelaskan bangunan gedung dan bangunan bukan  gedung yang belum memiliki IMB dari pemerintah daerah, harus mengajukan ijin mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan daerah. Serta dalam Bab XIV tertuang ketentuan pidana pasal 98 di jelaskan, setiap orang yang mendirikan bangunan tanpa ijin sebagaimana di maksud dalam pasal 11 ayat (1) dan ayat (2), di ancam pidana kurungan paling lama  6 (enam) bulan /atau denda paling banyak  Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).

Pantauan awak media mimbarpublik.com , bangunan yang tepatnya berada RT, 04 RW 02, sungai pasir, kecamatan meral sudah berdiri bangunan baru dan pembangunan jetti ( berupa jembatan di atas permukaan laut ). Saat kita konfirmasi dengan orang yang kita temui di lokasi pekerjaan, dengan aroganya mengatakan bangunan ini milik alek, dianya di jakarta, untuk tau tentang bangunan ini cari saja pengurusnya kilahnya.