MIMBARPUBLIK.COM, Medan - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 21-25 Juli 2021 untuk memaksimalkan penekanan penyebaran COVID-19 di daerah itu.
"Perpanjangan PPKM mulai 21-25 Juli dari sebelumnya 12-20 Juli 2021 itu berdasarkan Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Medan, 21 Juli," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sumut, Irman Oemar di Medan, Rabu 21/7/2021.
PPKM itu dilakukan di Kota Medan dan Sibolga yang berada di level 4 dan 3 dan 10 daerah lainnya. Sepuluh kabupaten/kota itu yakni Binjai,Tebingtinggi, Pematangsiantar, Padangsidempuan, Deliserdang, Serdangbedagai, Simalungun, Langkat, Karo dan Dairi juga harus mendukung PPKM itu.