Tag: Polda Jatim

Berita Popular

Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor

MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.

Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.

Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.

Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria...
Suasana malam di Lokalisasi Pal 12 dan Jalan Lingkar Luar Palangkaraya.

Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya

MIMBARPUBLIK.COM, Palangkaraya - Bisnis prostitusi di Kota Palangkaraya, kian hari kian menjamur di Kota Palangkaraya, yang dikenal dengan semboyan Kota Cantik. Puluhan warung baik berkedok...

Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil menggerebek salah satu tempat perjudian jenis dadu kopiok, Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Join Bangun, Senin (08/03/2021) Pukul 17:30 WIB.

Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, KARO - Judi tebak angka atau sering disebut Toto Gelap (Togel) atau Toto Malam (Tolam) beroprasi bebas sejak dahulu di Kota Kabanjahe bahkan...

Pilihan Editor

Kolonel Czi Cosmas Manukallo Danga,anggota Baranahan Kemhan, Mantan Pasukan Pengamanan Jokowi Lulusan terbaik Unhan...

MIMBARPUBLIK.COM- Kolonel Czi Cosmas Manukallo Danga, SE, mahasiswa S2 Pascasarjana Universitas Pertahanan, Jurusan Program Studi Ekonomi Pertahanan, Fakultas Manajemen Pertahanan di Universitas Pertahanan (Unhan)...

Tim Macan Polresta Barelang Ringkus 2 Pelaku dan 2 Penadah Curanmor

MIMBARPUBLIK.COM, Batam - Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengamankan 4 orang sebagai pelaku dan penadah...

Pemko Batam Raih Predikat Informatif Keterbukaan Informasi Publik

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam mendapat penghargaan sebagai badan publik yang informatif dari Komisi Informasi Kepri. Kota Batam salah satu dari tiga kabupaten/kota...
KPU Bandar Lampung Batalkan kemenangan Paslon no. 3

KPU Bandar Lampung Batalkan Kemenangan Paslon Eva-Deddy

MIMBARPUBLIK.COM, Bandar Lampung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung resmi membatalkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung nomor 03 Eva Dwiana-Deddy Amarullah, Jumat (8/1).

Soal Diterimanya PK PKS, Pengacara: Belum Dapat Salinan Resmi

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta – Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atas gugatan Rp 30 miliar oleh Fahri Hamzah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Menyoal hal ini ketua tim pengacara Fahri Hamzah, Mujahid Latief, menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil upaya hukum lanjutan.

“Kami belum mendapatkan salinan resmi putusan dari MA. Sehingga, kami belum mengambil keputusan tentang langkah hukum lanjutan,” sebut dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12/2020). Mujahid pun mengungkapkan, mengetahui putusan PK MA yang hanya membatalkan pembayaran ganti rugi kepada kliennya sebesar Rp 30 miliar berdasarkan pemberitaaan media.

“Putusan itu hanya membatalkan ganti kerugian immateril sebesar 30 miliar,” urainya sebagaimana kutipan dalam pokok perkara yang menghapus Putusan Provisi No. 214/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel. tertanggal 16 Mei 2016.