Berita Popular
Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor
MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.
Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.
Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.
Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba
Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya
Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo
Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo
Pilihan Editor
Pantau Prokes Covid-19, Polsek Bengkong Gelar Operasi Yustisi di Pasar Shoping Bengkong
Rivan A. Purwantono Raih Risk Professional of the Year di Ajang ASEAN Risk Awards...
Ditpolairud Polda Kepri Bersama Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Patroli Lintas Laut
Bangun Sinergitas, BNNP Kepri Gelar Pelatihan PASBNN kepada Petugas Pemasyarakatan Se-Kota Batam di Lapas...
Sentra Gakkumdu TPI Lakukan Pembahasan Kedua Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Rahma, Wali Kota Tanjungpinang
MIMBARPUBLIK.COM, Tanjungpinang - Hari ini, 09 November 2020 Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, M. Zaini kembali menyampaikan bahwa Sentra Gakkumdu Tanjungpinang telah melakukan pembahasan kedua terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma di Kantor Sentra Gakkumdu Tanjungpinang.
Dikatakan Zaini, Sesuai dengan Peraturan Bersama Nomor 5, 1, dan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pada pasal 20 Ayat 2 dan 5, dijelaskan bahwa, Pembahasan Kedua dilakukan untuk menentukan laporan atau temuan merupakan dugaan tindak pidana pemilihan atau bukan merupakan tindak pidana pemilihan.
"Dalam hal suatu laporan atau temuan telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, kesimpulan rapat pembahasan wajib memutuskan untuk melanjutkan laporan atau temuan ke tahap penyidikan," kata Zaini.











