Tag: Mayor Udara Corinus Krey
Berita Popular
Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor
MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.
Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.
Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.
Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba
Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya
Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo
Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo
Pilihan Editor
Sekda Asahan Pimpin Apel Gabungan Bulan November 2022
94 Juta Warga Indonesia Sudah Divaksin, Indonesia Masuk Kategori Peringkat-5 Dunia Vaksin Terbanyak
Dinas Lingkungan Hidup Tanjab Barat Adakan Konsultasi Publik
MIMBARPUBLIK.COM, Tanjab Barat - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Jabung Barat mengadakan acara Konsultasi Publik dengan berbagai elemen dan stackholder, dalam upaya menyusun perencanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RPJMD Tahun 2021-2026, bertempat di aula kantor Bappeda, (20/1/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Tanjung Jabung Barat Ir. H. Agus Sanusi menyebutkan, sebagaimana telah di amanahkan dalam UU no 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 15, ayat 1, yang menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah, wajib membuat dan menyusun KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan rencana dan program.









