Berita Popular
Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor
MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.
Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.
Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.
Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba
Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya
Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo
Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo
Pilihan Editor
Bravo! Bea Cukai Batam dan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kembali Gagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika
Home News Kepri Bisnis Super Ball Sport Seleb Lifestyle Video Public Service Epaper Lainnya...
Kepala BP Batam Temui Massa Aksi
Jefridin Hamid Dorong Pegawai Pemko Batam Berinovasi
Mahfud MD: Siapa yang Menghalangi dan Menolak Tracing Rizieq Shihab Proses Hukum
MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta -Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan pemerintah bisa memproses hukum pihak-pihak yang terlibat dalam penolakan 'tracing' Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Siapapun yang menghalang-halangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat, dimana petugas itu melakukan tugas pemerintahan bisa diancam dengan pasal 212 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
"Maka siapapun dia bisa diancam juga dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 dan 216. Jadi ada perangkat hukum di sini buat bisa diambil oleh pemerintah," kata Mahfud dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Minggu (29/11/2020)










