Berita Popular
Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor
MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.
Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.
Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.
Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba
Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya
Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo
Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo
Pilihan Editor
Tiba di Batam, 213 PMI Dinyatakan Negatif Covid-19
Sekretaris Partai Demokrat Maros Minta Polisi Razia Pengguna Knalpot Racing
MIMBARPUBLIK.COM, Maros - Maraknya pengendara roda dua di seputaran kota Maros yang menggunakan knalpot bogar atau bising sangat meresahkan masyarakat Maros, Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Maros, Syukrie Sjahrir Solaeman atau sapaan akrabnya Bang Ukky angkat bicara.
Ukky menilai adanya pembiaran yang dilakukan oleh Kepolisian Polres Maros. Seakan melakukan pembiaran terhadap pengguna tanpa ada tindakan sama sekali, sementara telah melanggar aturan dan hukum dalam berlulintas.
"Dalam aturan sudah jelas bahwa pengendara yang bermotor berkenalpot racing, bising atau tidak sesuai standar pabrik maka telah melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 285 ayat 1, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," katanya, Kamis (15/04/2021).










