Berita Popular
Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor
MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.
Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.
Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.
Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba
Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya
Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo
Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo
Pilihan Editor
Bupati Bersama Kodim dan Kapolres Tanjung Jabung Barat Meninjau Pos Pelayanan Penyekatan Yang Berada...
BAPPEBTI dan Kominfo Blokir 622 Situs di Bidang Perdagangan Berjangka Komiditi yang Tak Berizin
MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, sejak Januari 2021 hingga Juni telah memblokir 622 situs di bidang perdagangan berjangka komoditi (PBK) karena tidak memiliki izin.
Adapun pada bulan Juni kemarin, jumlah situs PBK yang ditutup pemerintah karena tak memiliki izin BAPPEBTI sebanyak 109 situs. Sikap tegas itu akan terus dilakukan agar masyarakat terlindungi dan mendapatkan pelayanan secara legal dari transaksi perdagangan berjangka komoditi.
"Setiap pihak dalam melakukan kegiatan perdagangan berjangka di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki izin dari BAPPEBTI serta tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Meskipun mengaku memiliki legalitas dari regulator luar negeri, semua penawaran di bidang perdagangan berjangka wajib memiliki izin dari BAPPEBTI,” ujar Kepala BAPPEBTI Indrasari Wisnu Wardhana dalam siaran pers, Rabu malam 21/7/2021










