MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Setelah menerima laporan dari korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) Tim Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri langsung merespon cepat dan melakukan pencarian.
Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial JLT dan AF yang berada di kos-kosannya di wilayah Batu Merah, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid saat Konferensi Pers di Mapolda Kepri, Selasa (9/2/2021).
"Kasus ini berawal dari Laporan Polisi yang diberikan oleh korban, kejadiannya terjadi diwilayah Kelurahan Sambau Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada Minggu, 7 Februari 2021 sekitar pukul 21.30 WIB," jelas Kabid Humas.