Berita Popular

Ribuan Foto Hot Selir Raja Thailand Bocor

MIMBARPUBLIK.COM, Bangkok- Jangan menyimpan foto hot di hape, karena mudah diretas siapapun. Kali ini sebanyak 1.450 foto milik Sineenat Wongvajirpakdi, selir resmi Raja Thailand Maha Vajiralongkorn (Rama X), bocor ke wartawan. Sebagian besar adalah foto selfie (swafoto) yang eksplisit secara seksual, yang mungkin telah dikirimkan ke raja.

Jurnalis Andrew MacGregor Marshall, yang berspesialisasi dalam politik Thailand, mengatakan bahwa pada Agustus 2020 ia menerima kartu SD yang berisi 1.450 foto dari tiga iPhone yang sebelumnya dimiliki Sineenat. Menurut Marshall, sebagian besar konten foto itu merupakan gambar intim.

Euro Weekly News pada Rabu (25/11/2020) melaporkan Marshall telah menjelaskan di Twitter bahwa foto-foto itu diterima tak lama setelah Sineenat dibebaskan dari penjara wanita Bangkok, di mana dia menghabiskan sembilan bulan, gelarnya dipulihkan dan dia pergi untuk bergabung dengan Raja Rama X di Jerman.

Pelaku penyalah guna narkoba ARRS di amankan di Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo

Polres Tanah Karo Tangkap Seorang Pelaku Penyalah Guna Narkoba

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Jajaran Polres Tanah Karo, melalui unit Polisi Sektor ( Polsek) Tiga Binanga,  Di bawah Pimpinan Ipda Solo Bangun. Mengamankan seorang Pria...
Suasana malam di Lokalisasi Pal 12 dan Jalan Lingkar Luar Palangkaraya.

Bisnis Prostitusi Menjamur di Kota Palangkaraya

MIMBARPUBLIK.COM, Palangkaraya - Bisnis prostitusi di Kota Palangkaraya, kian hari kian menjamur di Kota Palangkaraya, yang dikenal dengan semboyan Kota Cantik. Puluhan warung baik berkedok...

Polres Tanah Karo Grebek Tempat Perjudian Dadu Kopiok di Simpang Jandi Meriah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo - Personil Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo telah berhasil menggerebek salah satu tempat perjudian jenis dadu kopiok, Simpang Jandi Meriah, Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo tepatnya di Kedai Kopi Join Bangun, Senin (08/03/2021) Pukul 17:30 WIB.

Judi Togel Beroperasi Mulus dan Lancar Sampai ke Desa-Desa di Tanah Karo

MIMBARPUBLIK.COM, KARO - Judi tebak angka atau sering disebut Toto Gelap (Togel) atau Toto Malam (Tolam) beroprasi bebas sejak dahulu di Kota Kabanjahe bahkan...

Pilihan Editor

Vaksin Covid -19 Sputnik V Ampuh Lawan Varian Virus Corona Delta

MIMBARPUBLIK.COM, Moskow - Vaksin COVID-19 buatan Rusia, Sputnik V sekitar 90 persen ampuh melawan varian virus corona Delta, demikian menurut klaim pengembangnya pada Selasa 29/6/2021.

Vaksin, yang gencar dipasarkan di luar negeri tersebut, sebelumnya dinyatakan oleh para peneliti hampir 92 persen ampuh melawan virus corona versi asli.

Denis Logunov, wakil direktur Gamaleya Institute Moskow yang mengembangkan Sputnik V, menyebutkan bahwa angka keberhasilan itu berdasarkan pada catatan vaksin dan medis digital, Kantor Berita RIA melaporkan.

Matilah Kau Undang-Undang Pers

Oleh: Hendry Ch Bangun MATILAH kau Undang-Undang Pers. Begitulah kira-kira ucapan Anak Medan, kalau ditanya apa akibat tidak langsung dengan disahkannya UU KUHP di Dewan Perwakilan Rakyat...

Pemkab Bengkalis Rapat Persiapan Keberangkatan Haji 2025

MIMBARPUBLIK.COM, BENGKALIS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis menggelar rapat teknis persiapan pemberangkatan calon jamaah haji tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Asisten Pemerintahan dan...
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un | Foto: reuters

Dilanda Banjir, Stok Pangan Darurat Korea Utara Habis

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un telah memobilisasi militer untuk melakukan pekerjaan bantuan di daerah-daerah yang baru-baru ini dilanda hujan lebat,...

Kapolda Metro Jaya: Ormas Yang Menyebarkan Kebencian dan Hoax Akan Dipidana

MIMBARPUBLIK.COM, Jakarta - Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran mengingatkan Indonesia dibangun dari kebhinekaan sehingga siapapun yang melakukan tindak pidana wajib diproses hukum. Termasuk ormas melakukan ujaran kebencian hingga menyebarkan berita bohong. Apalagi ormas itu menempatkan diri di atas negara.

Menurut Fadil, ormas tersebut melakukan tindak pidana seperti hate speech, penghasutan, dan menebarkan berita bohong secara berulang.

"Satu kelompok atau ormas yang menempatkan dirinya di atas negara apalagi ormas tersebut melakukan tindak pidana. Apa tindak pidananya? Melakukan hate speech, penghasutan, menyemburkan ujaran kebencian, menebarkan berita bohong itu berlangsung berulang-ulang dan bertahun-tahun," kata Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).