MIMBARPUBLIK.COM, Penang - Konsul Jenderal RI Penang, Bambang Suharto, meresmikan Sistem Nomor Antrean Konsuler (Sinako) yang merupakan sistem berbasis online sebagai salah satu bentuk inovasi dan terobosan pelayanan publik konsulat.
"Dengan sistem ini diharapkan dapat memberikan beberapa manfaat bagi masyarakat, yaitu kecepatan, kemudahan, dan kenyamanan untuk mendapatkan pelayanan kekonsuleran," ujar Bambang Suharto di Penang, Senin 22/12/2020
Pelayanan konsuler tersebut seperti legalisasi dokumen bisnis, legalisasi dokumen non-bisnis, surat keterangan SIM, surat keterangan jalan, legalisasi akta perkawinan, surat keterangan kelahiran, surat keterangan usaha, surat keterangan kelahiran, surat kematian, legalisasi perjanjian kerja, surat keterangan rekomendasi nikah, surat keterangan pindah, dan legalisasi job order.