Melanggar Kesepakatan Satu Unit Kapal Pompong Troll Diamankan Nelayan Bubu Ketam Kampung Selayar

Ket foto: Saat Kapal Pukat Troll di aman kan, di tambat pelabuhan Tanjung Dua Selayar Kecamatan Selayar Dok: Jiprizal

MIMBARPUBLIK.COM, LINGGA – Satu unit kapal pompong trol milik warga Desa Sungai Buluh , Kecamatan Singkep Barat , Kabupaten Lingga berinisial AM diamankan nelayan bubu ketam warga Desa Selayar berinisial SH di perairan laut Pulau Pandan,pada Rabu (03/05/2023) sekira pukul 00.30 Wib.

Diamkan nya kapal pompong trol tersebut karena sudah melanggar kesepakatan kedua belah pihak sebelumnya karena memasuki area tangkap nelayan bubu pada hari dan jam yang sudah ditentukan.

Nelayan bubu ketam SH menjelaskan Kronologis kejadian berawal dari satu buah kapal pompong trol udang yang masuk ke area dimana tempat kami memasang bubu.

“Pada malam tadi sekira pukul 00.30 Wib kami melihat satu buah kapal pompong trol sudah melewati batas dan sudah melanggar ketentuan jadwal dan kesepakatan yang sudah di sepakati bersama ,oleh karena itu sekira pukul 01.30 Wib Kapal Pompong tersebut kami amankan dan kami tarik ke pelabuhan dan paginya kami laporkan ke kepala Dusun 001 Desa Selayar,” jelasnya saat di konfirmasi wartawan.

Penjelasan SH pun di akui AM bahwasanya memang benar tadi malam kami sudah melanggar dari kesepakatan dengan jarak kurang lebih 400 M dari pulau pandan.

Kejadian itupun ditanggapi Kepala Desa Selayar Miskar Hidayat dengan dilakukannya mediasi di ruang rapat kantor Desa Selayar,pada Rabu (03/05/2023) sekira pukul 14.30; Wib yang dihadiri,Kapolsubsektor Polsek Daik Lingga , Babinkamtibmas Selayar, Anggota Pos AL Penuba, Kepala Desa Sungai Buluh Kasi Kesos Kecamatan Selayar dan beberapa masyarakat Selayar.

“Saya berharap permasalahan ini jangan sampai menimbulkan pertikaian dengan melakukan perbuatan yang bisa merugikan kedua belah pihak, mari kita selesaikan secara kekeluargaan,” harap kepala desa.

Dan hasil kesepakatan yang di putus kan pihak pertama TONI, dan pihak kedua SUHERMAN, telah di sepakati, pihak pertama sanggup Menganti rugi atas hilang nya alat tangkap bubu ketam, sebesar Rp, 15,000,000 dan tidak ada tuntutan di kemudian hari, surat tersebut di tandatangani di atas materai,

Dan dari hasil hari ini juga, mediasi tersebut kedua belah pihak bersepakat masalah ini di selesaikan dengan cara kekeluargaan dan untuk selanjutnya akan di rapatkan kembali bersama pihak Kecamatan terkait masalah aturan pembagian jadwal dan area tangkap antara nelayan troll dan nelayan bubu ketam.

(Jiprizal)

Review us!