
MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Pihak Kepolisian akhirnya menyimpulkan hasil penyelidikan kebakaran yang terjadi di ruangan Fraksi Hanura DPRD Batam pada, Selasa 11 Januari 2021 lalu. Hasilnya, kebakaran disebabkan arus pendek (korsleting) listrik.
“Setelah dilakukan pengecekan oleh tim Puslabfor Polda Riau, maka diperoleh hasil penyebab kebakaran itu kareba arus pendek (korsleting) listrik,” ungkap Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidya Astuty Wilhelmina Huliselan didampingi Kanit Reskrim Polsek Batam Kota, Ipda Yustinus Halawa dan Kasi Humas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba, saat press rilis yang dilaksanakan di Polsek Batam Kota, Rabu (2/2).
Dijelaskan Nidya, berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor 10 bulan Januari Tahun 2022, total kerugian akibat kebakaran yang dilaporkan kepada pihak Polsek Batam Kota yaitu sebesar kurang lebih Rp15 juta.
“Total kerugian yang dilaporkan ke Polsek Batam Kota yakni sebesar Rp15 juta,” sebutnya.
Semenrara tindakan yang telah dilakukan phaknya setelah mendapat Laporan Polisi tersebut yakni dengan cara mendatangi TKP untuk kemudian dilakukan pemasangan garis polisi (Police Line).
“Sampai saat press rilis ini dlakukan, Police Line itu masih terpasang di ruangan Fraksi Hanura Batam,” imbuhnya.
Masih kata Nidya, selama proses penyidikan berlangsung untuk saksi yang sudah diperiksa itu sebanyak 5 orang yaitu dari karyawan ataupun pegawai dari Fraksi Partai Hanura yang saat itu berada di ruangan tersebut.
“Sebanyak 5 saksi yang sudah kami periksa,” katanya.
Selanjutnya, setelah dilakukan pengecekan oleh tim Puslabfor Polda Riau, maka diperoleh hasil lokasi api pertama kebakaran itu berada di bagian timur ruang Fraksi Partai Hanura yang berada di lantai 1 Gedung DPRD Kota Batam.
“Penyebab kebakarannya yaitu karena tersulutnya barang-barang yang mudah terbakar di lokasi api pertama kebakaran, seperti plafon, lemari, meja, sofa, kursi dan barang lainnya oleh percikkan atau bunga api dari proses hubungan longgar atau loss pada sambungan kabel instalasi listrik jenis serabut ukuran 2×1 mm2 pada exhaust fan atau blower dengan kabel listrik lampu yang menyebabkan hubungan pendek atau korsleting listrik,” ucap Nidya.
Karena sudah keluar hasil pemeriksaan dari tim Puslabfor Polda Kepri yang menyatakan bahwa penyebab dari kebakaran tersebut yaitu adanya konsleting listrik, maka untuk penyidikan proses kebakaran yang berada di ruang Fraksi Hanura DPRD Kota Batam kami hentikan.
Kemudian, setelah dilakukan penandatanganan berita acara, pihaknya akan melakukan pembukaan police line yang akan disaksikan juga oleh pihak DPRD Batam.
“Usai penandatanganan berita acara, kami akan membuka police line yang terpasang di Fraksi Hanura kota Batam,” pungkasnya.(afr)













