Ini Harapan Ketua DPRD Batam Nuryanto di Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII 2023

Fot ist

MIMBARPUBLIK.COM, Batam– Pemerintah Kota Batam bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batam menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII tahun 2023, Sabtu (29/4/2023).

Momen ini diperingati setiap tanggal 25 April pasca-ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 11 Tahun 1996 sebagai bentuk memasyarakatkan dan memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah.

Kegiatan yang digelar di Alun-alun Engku Putri Batam Center Sabtu ini, dihadiri Wali Kota Batam yang juga Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam HM Rudi, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad dan Ketua DPRD Batam Nuryanto serta unsur Forkompinda Batam.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Batam Nuryanto berharap momentum peringatan Hari Otonomi Daerah XXVII tahun ini bisa dijadikan sebagai pengingat semua unsur pemerintahan, untuk bisa bersama-sama dan berkomitmen dalam membangun daerah.

Sekaligus sebuah langkah serius dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Momen ini menjadi sebuah pengingat untuk kita semua (Pemerintahan,red) untuk bisa bersama-sama dan berkomitmen dalam membangun daerah sekaligus memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” kata Nuryanto.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menegaskan, pihaknya bersama anggota dan unsur-unsur Komisi di DPRD Batam akan turut melakukan pengawasan.

Itu terhadap kegiatan otonomi daerah yang mampu meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintah daerah yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dengan begitu, penyelenggara pemerintah dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya warga Batam.

“Saya berharap kita semua dapat terus meningkatkan kinerja penyelenggara pemerintahan, dan menjaga sinergitas pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan sampai ke lapisan masyarakat,” kata pria yang akrab disapa Cak Nur ini.

Diketahui, penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah merupakan tonggak sejarah bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya dalam administrasi pemerintahan di Indonesia.

Penetapan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah dinyatakan secara resmi dalam amanat Presiden pada Upacara Peresmian Pemantapan Daerah Percontohan Otonomi Titik Berat pada Daerah Tingkat II pada tanggal 25 April 1995 di Istana Negara.

Pemerintah menetapkan dan mengesahkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996 tanggal 7 Februari 1996.
Sumber: TB