DPRD Kota Batam Berupaya Selesaikan Terhadap Ranperda Perkampungan Tua di Batam

Rapat paripurna pembentukan Ranperda.

MIMBARPUBLIK.COM, BATAM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam meminta memperpanjang waktu untuk harmonisasi atau pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perkampungan Tua selama 180 hari ke depan.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Bapemperda DPRD Kota Batam Muhammad Yunus, pada sidang paripurna DPRD kota Batam yang dihadiri Wakil Walikota Batam Amsakar Achmad, Kamis (6/4/2023).

Saat ini, lanjut Yunus, pihaknya masih berupaya menyelesaikan pembahasan harmonisasi lanjutan terhadap Ranperda Perkampungan Tua di Kota Batam. Tim masih terus menjalankan proses penyelesaian status perkampungan tua.

“Kami berharap kiranya proses penyelesaian tersebut dapat segera tuntas. Sehingga status hukum perkampungan tua menjadi jelas,” ujar Muhammad Yunus.

Masih kata Yunus, penyelesaian dan kejelasan status hukum kampung tua sangat penting. Karena akan menjadi dasar dan bagian tak terpisahkan dari Ranperda Perkampungan Tua ini. Dengan kejelasan status hukum, maka akan ada pijakan yang kuat bagi perkampungan tua untuk ditata dan dikembangkan menjadi lebih baik sesuai karakter dan kekhasan dari masing-masing.

“Kampung tua ini menjadi bagian berdirinya Kota Batam yang harus dilestarikan dan menjadi sejarah,” kata politisi Partai Demokrat itu.

Lebih lanjut, Yunus menyebutkan, melalui mekanisme harmonisasi dan pengkajian Bapemperda bersama tim Pemko Batam terus melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi dari Ranperda Perkampungan Tua.

“Ranperda kampung tua merupakan ranperda inisiatif DPRD Kota Batam, yang dimaksudkan sebagai payung hukum bagi keberadaan dan eksistensi perkampungan tua di Kota Batam,” sebutnya.

Permintaan penambahan waktu disetujui semua anggota DPRD Kota Batam yang mengikuti rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin.