PTSL Diterbitkan Berdasarkan Fotocopy Surat Tebas, LMP Bintan Bakal Buat Aduan ke Kementerian ATR/BPN

Lokasi tanah bersengketa. (Foto: Jul/Mimbarpublik.com)

MIMBARPUNLIK.COM, BINTAN – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan program presiden untuk mencegah terjadinya sengketa tanah atau lahan dan banyaknya tanah yang belum bersertifikat.

Namun di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) PTSL menjadi persoalan serius, dimana telah diterbitkan berdasarkan sporadik cacat administrasi kerena berdasarkan fotocopy surat tebas nomor 02/TSU/1981.

Menanggapi hal itu, Ketua Markas Cabang (Macab) Laskar Merah Putih (LMP) Bintan, Juliansyah mengatakan, akan membuat aduan ke Kementerian ATR/BPN RI serta menyurati Menteri/Kepala ATR/BPN kerena belum ada penyelesaian yang serius.

“Kendati sudah dilaporkan ke Mapolres Kabupaten Bintan pada 29 Juni 2021 yang lalu, dan sudah melakukan upaya mengirim surat permohonan penyelesaian sengketa ke Kementerian ATR/BPN pada 09 Desember 2021 belum ada penyelesaian,” kata Juliansyah, Sabtu (25/2/2023).

Lanjut Juliansyah, ditambah lagi dengan surat PTSL 34 Persil diterbitkan di tanah hak milik (SHM) RM Daradjadi, Kusumasto Subagjo dan Sri Subekti yang telah memiliki surat sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Riau tahun 1997, yang saat ini menjadi Kabupaten Bintan.

Sementara itu penerima kuasa, Hazizon mengatakan, bahwa pihak RM Darajadi, Kusmanto Subagjo dan Sri Subekti telah mengirim surat permohonan penyelesaian sengketa ke Kementerian ATR/BPN RI pada 9 Desember 2021.

“Hingga saat ini pihak Kementerian ATR BPN belum juga ada tindakan untuk penyelesaian sengketa tersebut,” ucap Hazizon.

Hazizon menjelaskan, hal ini mendapat perhatian dari beberapa Aliansi, Ormas dan LSM di Kepulauan Riau, karena terbitnya surat sporadik dan PTSL 34 persil tanah yang berada di Jalan Tanjung Permai, RT 012 RW 02, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan.

Penerbitan berdasarkan fotocopy surat tebas nomor 02/TUS/1981 atas nama Supri Bin Sukri dibenarkan oleh Lurah Tanjung Uban Selatan inisial AA.

“Dasar surat sporadik nomor 03 dan 12 tersebut benar hanya berdasarkan fotocopy surat tebas atas nama Supri Bin Sukri, kerena anaknya bernama Supriatna membuat pernyataan membenarkan bahwasanya benar itu lahan ayahnya,” jelas AA. (Jul)