Imigrasi TPI Batam Tangkap Pelaku Pemalsu Stempel

Imigrasi TPI Batam menggelar konferensi pers penangkapan pelaku pemalsuan stempel Imigrasi. (Foto: Sahat)

JALURNEWS.COM, BATAM – Jajaran Imigrasi kelas 1 khusus TPI Batam mengamankan seorang pria terduga pemalsu stempel atau cap keluar masuk Imigrasi Indonesia di Malaysia. Pelaku diamankan saat pelaku tiba di pelabuhan Internasional Batam Center.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi S.Kom M.H. menjelaskan,” kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Baru, di mana ada Warga Negara Indonesia (WNI) yakni R memiliki cap stempel masuk Indonesia yang sedang berada di Malaysia dan akan bertolak ke Indonesia melalui pelabuhan Internasional Batam Centre.

Pada hari selasa 22/11/22, sekitar pukul 10.30 WIB R bersama dengan istri berinisial IY, tiba di Pelabuhan Batam Center dengan menggunakan kapal MV Citra Legacy. Setiba di dermaga, R memasuki ruangan petugas Imigrasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses wawancara. Dalam pemeriksaan tersebut petugas Imigrasi menemukan, barang-barang milik pelaku berupa 7 stempel yang mirip dengan stempel Imigrasi.

“Tujuh stempel itu terdiri dari 4 stempel berbentuk segi enam dan mirip dengan stempel masuk, sementara tiga stempel lainnya berbentuk segitiga mirip dengan stempel keluar,” ungkap Subki Miuldi, Selasa (22/11).

Dalam hasil pemeriksaan dan wawancara terduga pelaku R pemalsu setempel mengakui bahwasannya setempel tersebut di gunakan untuk memanipulasi stempel paspor Warga Negara Indonesia yang ada di Malaysia. Dengan modus, agar WNI terlihat sudah keluar masuk Indonesia supaya bebas saat pemeriksaan paspor.

“Pelaku R juga mengakui bahwa stempel ini nantinya digunakan untuk memperpanjang izin tinggal pemegang izin wisata, yang nyatanya bekerja di Malaysia,” dari hasil penyelidikan, stempel tersebut dibuat di Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang dipesan oleh Warga Negara Indonesia berinisial S yang berada di Malaysia.

“Saat ini yang kita amankan iadalah pelaku pembuat stempel, kalau pemesannya yakni S, masih dalam pencarian,” ucap Subki,” . Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menangani kasus inu telah mengantongi dua alat bukti sehingga berkas dinyatakan lengkap atau P21. Berkas perkara tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam, guna proses hukum selanjutnya,

Pelaku R melanggar pasal 128 huruf b UU nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda Rp 500 juta.

Dalam konferensi pers dan di hadapan awak media, pelaku R mengakui jika dirinya baru pertama kali membuat stempel tersebut karena ada yang memesannya. “Saya hanya membuat, ini dipesan oleh WNI inisial S,” kata dia.

Ia mengaku bahwa sekali stempel paspor WNI di Malaysia S meminta upah 250 sampai 440 ringgit. “Harga tergantung permintaan lama tinggal di Malaysia,” ucap pelaku R. ( Sht 007 )