Babak Baru Kasus Brigadir J, Polisi Tetapkan Brigadir Ricky Tersangka

Fot brigadir J semasa Hidup, :istimewa

MIMBARPUBLIK.COM- Penetapan tersangka terhadap Brigadir Ricky ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Andi mulanya mengungkap bahwa Brigadir Ricky sudah ditahan di Bareskrim Polri.

“Sudah ditahan di Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajad, Minggu (7/8/2022).

Andi sekaligus meluruskan kabar bahwa ajudan dan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo ditangkap oleh Timsus. Bharada RE dan Brigadir RR merupakan sopir dan ajudan istri Ferdy Sambo.

“Bohong itu (pemberitaan). Yang benar Bharada RE dan Brigadir RR,” ucapnya.

“Sopir dan ajudan Ibu PC,” lanjutnya.

Tersangka Pembunuhan Berencana
Andi kemudian menyampaikan bahwa Brigadir Ricky sudah ditetapkan menjadi tersangka seiring dengan penahanan tersebut.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Andi.

Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP. Pasal tersebut mengatur perihal pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi yang juga Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri itu.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai Minggu, ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.Sumber:detik.com