Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura, Ini Penjelasan Kepala Imigrasi Batam

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam, Subki Miuldi. (Dok Antara)

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Kepala Kantor Imigrasi kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam Subki Miuldi menyayakan dokumen keimigrasian milik Ustaz Abdul Somad (UAS) lengkap saat melakukan perjalanan ke Singapura.

Subki meyayangkan kejadian tersebut. Menurut dia, seharusnya tidak ada kendala saat UAS  berlibur ke Singapura.

“Untuk keberangkatan, dokumen keimigrasian yang digunakan UAS lengkap. Saat berangkat dari Batam ke Singapura kemarin tidak ada masalah,” kata Subki kepada wartawan, Selasa (17/5).

Subki menjelaskan saat itu UAS berangkat dengan rombongan kecil yang merupakan anggota keluarganya.

Dengan rombongan kecilnya, kata Subki, UAS berangkat ke Singapura menggunakan kapal Majestic tujuan Batam Center-Tanah Merah, Singapura.

“Tidak ada pendamping atau protokoler dari UAS yang ikut. Hanya rombongan inti saja. Mengenai jumlah rombongan kebetulan kami tidak mengetahuinya,” kata Subki.

Beredarnya berita UAS dideportasi di Singapura, Subki membantah perihal tersebut.

Kata dia, UAS tidak dideportasi seperti yang muncul di media, melainkan ditolak masuk saat masih berada di bagian pemeriksaan paspor pelabuhan Tanah Merah.

“Bahasanya bukan dideportasi, melainkan ditolak saat masih dalam proses pemeriksaan dokumen keimigrasian oleh petugas disana,” tegas Subki.

Kendati demikian, hingga kini pihak Imigrasi Batam belum dapat memberikan penjelasan mengenai alasan Imigrasi Singapura menolak kedatangan dari UAS.

“Terkait alasannya, itu otoritas pemerintah Singapura. Kami juga tidak mengetahuinya,” ucap Subki.(afr)