Korupsi Kuota Rokok dan Mikol Non Cukai di Bintan, Apri Sujadi Divonis 5 Tahun Penjara

Ket foto: Suasana jalannya sidang vonis terhadap terdakwa Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi dilaksabakan secara virtual, Kamis (21/4) foto: afr

MIMBARPUBLIK.com- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Bupati Bintan non aktif, Apri Sujadi, Kamis (21/4).

Apri dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Muhammad Saleh dalam pengaturan cukai kuota rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan) tahun 2016 – 2018 lalu.

Hakim menilai Apri Sujadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam hal perkara tersebut dengan Mohd Saleh H Umar.

Hal dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP junto Pasal 65 KUHP

Disamping vonis tersebut, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp200 juta rupiah, namun jika tidak dibayarkan oleh terdakwa Apri Sujadi maka akan diganti dengan hukuman 4 bulan kurungan.

Hakim menyebutkan, bahwa terdakwa Apri Sujadi telah membayar uang pengganti kerugian negara sebagai tercantum dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp2,650 miliar ke kas negara, sehingga tidak dipertimbangkan lagi dalam putusan ini.

Majelis hakim juga menyatakan, menolak pidana tambahan kepada terdakwa tentang pencabutan hak politiknya untuk memilih maupun dipilih dalam jabatan politiknya

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungpinang terhadap Bupati Bintan non aktif tersebut lebih tinggi 1 tahun dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya selama 4 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Jaksa KPK sebelumnya juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Apri Sujadi berupa pencabutan hak politiknya sekama 3 tahun untuk dipilih dan memilih dalam jabatan politiknya sejak putusan perkara ini.

Terhadap vonis tersebut, Apri Sujadi langsung menyatakan pikir-pikir selama satu minggu sesuai batas waktu yang diberikan majelis hakim.

Jalan sidang perkara tersebut dilakukan secara online, dimana Apri Sujadi masih berada dalam tahanan KPK di Jakarta.

Dalam sidang sebelumnya terungkap adanya sejumlah nama yang sempat meniikmati uang hasil korupsi tersebut, antara lain anggota DPRD Bintan Muhammad Yatir sebesar Rp2 miliar, mantan Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam sebesar Rp100 juta, anggota BP Kawasan Bintan Yurioskandar Rp240 juta.

Kemudian, Pejabat Sekda Bintan Edi Pribadi Rp75 juta, Mardiah Rp5 juta, Alfeni Harmi Rp47 juta, dan mantan Kepala DPMPTSP Bintan sekaligus anggota BP Kawasan Bintan Mardiah Rp5 juta.

Selain itu, ada juga PPNS Dinas Perdagangan dan Koperasi Bintan, Setia Kurniawan Rp5 juta, Risteuli Napitupulu sejumlah Rp5 juta, dan Yulis Helen Romaidauli Rp4,8 juta. Apri dinilai menerima uang hasil korupsi dalam kasus itu berjumlah Rp 2,6 miliar. Saleh Umar Rp400 juta lebih.

Jaksa mengungkapkan adanya pemberian kuota untuk rokok dan mikol di kawasan bebas melebihi jumlah penduduk karena para wisman yang datang masuk dalam kuota.

Apri Sujadi dinilai telah terbukti menyalahgunakan jabatannya sebagai Bupati Bintan yang merangkap Wakil Ketua I BPK FTZ Bintan dengan unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dan koorporasi/badan baik secara materil/imateril. Sehingga, dapat disimpulkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kedua terdakwa itu masuk Tipikor.

Dalam uraian fakta yuridis, Kabupaten Bintan merupakan daerah Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas atau disingkat (KPBPB). Kuato rokok yang diterbitkan melebihi jumlah kuota yang wajar dengan kalkusasi penduduk yang ada di KPBPB. Begitu juga dengan kuota mikol, melebihi kuota wajar.

Vonis M Saleh

Dalam sidang kasus tindak pidana korupsi yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada Muhammad Soleh Umar selaku Kepala BP Kawasan Bintan Tahun 2018 selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.

Disamping itu, majelis juga menyatakan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp450 juta,dimana uang pengganti tersebut sudah dikembalikan terdakwa ke kas negara, sehingga tidak perlu dipertimbangkan lagi dalam perkara ini.

Vonis majelis hakim tersebut setara dengan tuntunan JPU KPK sebelumnya. Terhadap vonis tersebut, terdakwa M Soleh masih menyatakan pikir – pikir selama tujuh hari batas waktu yang diberikan majelis hakim.(afr)