Dua Tersangka Curanmor Diringkus Polisi

Ket foto: Dua tersangka pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Sei Beduk Kota Batam dihadirkan dihadapan media, Sabtu (9/4). foto: Humas Polresta

MIMBARPUBLIK.com – Unit Reskrim Polsek Sei Beduk Kota Batam berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku curanmor, Sabtu (9/4) sekitar pukul 14.30 WIB. Kedua pelaku berinisial BPS (20 tahun) dan IU 

Berawal pada hari Jumat (8/4) pukul 17.00 wib, korban (HJ) di telepon oleh R yang merupakan saudara sepupu dari korban memberitahukan bahwa sepeda motor merk Yamaha Free Go Pelapor yang dipinjam R telah hilang di depan kamar kosan di Perum Mangsang Permai.

Kemudian HJ bersama R berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut, akan tetapi hingga saat di laporkan pelapor belum menemukan sepeda motor tersebut.

Atas kejadian tersebut HJ mengalami kerugian sebesar  Rp15.000.000. Selanjutnya pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut.

Setelah menerima Laporan dari korban pada hari Sabtu (9/4), Unit Opsnal dipimpin Kanit Reskrim Iptu Doddy Basyir, SH.,MH berhasil mengamankan pelaku BPS.

Dari hasil interogasi petugas, pelaku mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut dibantu  rekannya IU.

Kemudian Unit Reskrim langsung bergerak melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku IU di rumahnya di Perum Bukit Indah Kecamatan Batu Aji Kota Batam.

Saat itu juga petuga langsung mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Yamaha Free Go Warna Merah yang di sembunyikan tersangka di sebuah rumah kos di Perum Muka Kuning Permai II Batu Aji.

Selanjutnya Unit Reskrim membawa pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sei Beduk guna pengusutan perkara lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polsek Batam Kota.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Sei Beduk membenarkan telah terjadi tindak pidana curanmoritu.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh unit Reskrim Polsek Sei Beduk,” kata kapolsek.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan Ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.(afr)