Antisipasi Balap Liar dan Kriminal, Satlantas Polres Kediri Kota Lakukan Patroli

Ket : Oprasi malam hari di depan stadion brawijaya Kota Kediri oleh anggota satlantas polres Kota Kediri Pada : Sabtu 12.02.2022 Foto: kabiro kediri

MIMBARPUBLIK.COM, Kediri- Guna Antisipasi Balap Liar  Belasan Motor tidak Sesuai standar dan knalpot brong serta tanpa kelengkapan surat – surat diamankan Satlantas Polres Kediri Kota. 

Minggu dini hari  Polres Kediri Kota gencar melakukan Patroli Gabungan Skala Besar  untuk antisipasi balap liar dan Kerumunan serta antisipasi kejahatan jalanan di wilayah Hukum Polres Kediri Kota.

Petugas gabungan yang terdiri dari seluruh fungsi dalam jajaran Polres Kediri Kota  dibagi beberapa titik rawan gangguan kamtibmas guna antisipasi  balap liar dan kerumunan serta kejahatan jalanan,  Hal tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga masyarakat kota Kediri.

Satlantas polres Kediri Kota dibawah komando AKP Pandri Putra Simbolon yang baru menjabat 3 bulan serta Kapolres AKBP Wahyudi yang terkenal sebagai kapolres yang punya quick respon atau respon cepat dalam melayani masyarakat kususnya wilayah Kediri kota.

Satlantas Polres kota.kediri melakukan kegiatan rutin penertiban lalulintas di malam hari demi meningkatkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan dalam berlalulintas.

Salah satunya yaitu kegiatan patroli yang berlangsung malam hari pada sabtu malam minggu 12/02/2022 di depan stadion brawijaya.

Menurut Kasat lantas, Pandri Ketika di konfirmasi oleh awak media Minggu dini hari 13/02/2022 usai giat yang di lakukan malam minggu tersebut.

“iya ini operasi penindakan terhadap kendaraan yang sering dikenal dengan “knalpot brong,” ungkapnya.

Tindakan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya potensi “balap liar”.

“Kita tahu sendiri embrio terjadinya balap liar itu sendiri, salah satunya berasal dari kendaraan yang tidak sesuai. Maka dari itu, Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan pencegahan dengan menindak pengendara dengan kendaraan seperti demikian,” paparnya.

Adapun tindak lanjut petugas yakni menyita sementara kendaraan yang digunakan oleh pelanggar tsb sampai menunggu putusan pengadilan.

Setelah itu, kendaraan boleh diambil kembali oleh pelanggar dengan catatan kendaraan tersebur wajib distandarkan kembali.

Masih kata Pandri kalau kegiatan ini akan di lakukan random atau acak melihat sikon tapi sepertinya akan rutin di lakukan untuk menciptakan kenyamanan dalam berlalu lintas masyarakat kususnya di wilayah kota kediri. (Galuh Mp / Yns)