Peredaran Rokok Tanpa Cukai Tidak Terbendung, Komisi I DPRD Batam Upayakan RDP dengan Bea Cukai

Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha, SH memberikan keterangan pers kepada semulah media di Kantor DPRD Batam, Jumat (21/1). Foto: Afrizal/MIMBARPUBLIK.com

MIMBARPUBLIK.COM- Batam- Anggota Komisi I DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha SH, menyayangkan peredaran rokok tanpa cukai masih belum mampu dibendung oleh pihak Bea dan Bukai di Batam.

“Kalau pengawasan belum maksimal, dipastikan peredaran rokok ilegal itu akan terus terjadi secara berkesinambungan dan  berulang-ulang,” kata Utusan, Jumat (21/1).

Dalam pelaksanaan pengawasan ini, lanjut Utusan, semestinya Bae dan Cukai harus mandiri serta hsrus berkolaborasi dengan pihak-yang punya kewenangan untuk membasmi petedaran rokok ilegal ini.

“Dalam hal ini Bea dan Cukai diminta lebih serius mencermati prrsoalan ini, apakah itu dari sisi penyidikan dan penyelidikannya,” ujar Politisi Partai Hanura itu.

Utusan juga tidak melarang siapapun berinvestasi di Batam, namun jika ada kegiatan bisnis yang menyalahi aturan, tentunya itu harus ditegakkan.

Jadi, Utusan mengimbau untuk kebutuhan rokok tanpa cukai tersebut, silahkan diedarkan di luar Batam. Sebaliknya bukan diedarkan di kawasan Free Trade Zone ((FTZ), khususnya Kota  Batam.

“Kita berharap kepada Bea dan Cukai Batam untuk lebih memaksimalkan lagi sistem pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal. Apabila aktivitas itu terus berlanjut, tentunya akan menjadi preseden buruk terhadap masyarakat,” pungkasnya.

Ditanya apakakah ada rencana Komisi I DPRD Batam memanggil untuk rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak Bea dan Cukai Batam.

Utusan menyebut, tidak menutup kemungkinan pihaknya dalam waktu dekat melayangkan surat panggilan untuk rapat dengar pendapat dari pihak Bea dan Cukai.(afr)