Simpan 10 Paket Sabu, Pemuda Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Karo

Ket foto :Pemuda Penyalah Guna Narkoba beserta Barang Bukti di Amankan Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo, Kamis 20 Januari 2022. Fot: Humas Polres

MIMBARPUBLIK.COM, Karo – Menindak lanjuti informasi dari masyarakat. Satres Narkoba Polres Tanah Karo berhasil ringkus terduga tindak pidana Narkotika Gol I jenis Sabu, Kamis(14/1/2022) pukul 19.30 WIB di Desa Ndokum Siroga Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tepatnya dipinggir jalan.

Berdasarkan data yang diterima dari Humas Polres Karo, Unit Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo melakukan penyelidikan dan langsung mengamankan terhadap seorang Pria, terduga tersangka pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu yang kemudian diketahui berinisial KS (33) tahun, warga Desa Sukandebi,Kecamatan Naman Teran, Kabupaten Karo.

Dari hasil serangkaian penggeledahan yang dilakukan, dan interograsi secara lisan. Personil Sat Res Narkoba Tanah Karo, berhasil menemukan barang Bukti berupa terduga Narkotika jenis Shabu sebanyak 10(sepuluh) paket.

Setelah ditimbang berdasarkan data Humas Polres Karo ada seberat Brutto 2,05( dua koma nol lima gram) Bruto 2,05,5(lima) lembar plastik klip les merah dalam keadaan kosong.


Saat di konfirmasi pada Kamis (20/01/2022) ke bagian Humas Polres Karo, Aiptu B Surbakti perihal penangkapan tersebut, pihaknya membenarkan kejadian tersebut.

“Pelaku dan Barang Bukti sudah kita amankan dan kini dilakukan proses Penyidikan,” katanya singkat

Setelah menemukan barang bukti, selanjutnya Unit Sat Res Narkoba mengamankan tersangka dan barang bukti guna dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut.
(Niko Ginting)