Sat Narkoba Polres Bengkalis Riau Ringkus Oknum Buser Terlibat Jaringan Bandar Narkoba

Ket: Tersangka Oknum Wartawan Dan Barang Bukti, Rabu (19-01-22). Foto. Humas Polres Bengkalis

MIMBARPUBLIK.COM, Bengkalis – Sat Narkoba Polres Bengkalis menangkap oknum wartawan media online Buser terlibat jaringan Bandar narkoba jenis sabu-sabu 9,25 Gram di rumahnya di Jl. Antara Gg. Sehat Desa Wonosari Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 17.00 Wib.

Tersangka oknum wartawan itu bernama Mulyono Alias Mul Umur (37) yang sehari-hari pekerjaannya sebagai Media (PERS) Buser, yang beralamat Jl. Antara Gg. Sehat Desa Wonosari Timur Kec. Bengkalis Kab. Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Toni Armando membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum wartawan di salah satu media online, atas nama Mulyono alias Mul.

“Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib. Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari Masyarakat bahwa ada sebuah rumah sering dijadikan tempat transaksi Narkotika, mendapat informasi tersebut tim melaksanakan lidik, setelah diperoleh lokasi yang akurat, sekira pukul 17.00 Wib tim mengamankan 1 (satu) orang laki-laki dirumahnya yg mengaku bernama Mulyono alias Mul,” terang Kasat.

“Kemudian dilakukan penggeledahan rumah dan didapati 1 (satu) Paket narkotika di dalam kamar kosong dibawah karpet dan 1 (satu) paket di gudang didalam piala,” ucapnya lagi.

Selanjutnya Kasat Narkoba menerangkan bahwa tim melakukan interogasi terhadap tsk Mulyono alias Mul dari mana asal sabu tersebut.

“Tersangka Mulyono alias Mul mengatakan Narkotika Jenis Sabu tersebut didapat dari EDI LOPER (sudah tertangkap),” terangnya.

“Hasil Interogasi, Peran Tsk MULYONO Als MUL adalah sebagai Pengedar/Bandar dan tersangka mengakui narkotika tersebut miliknya,” ucapnya lagi.

Barang Bukti 2 (dua) paket Narkotika Jenis Sabu Bruto 9,25 (sembilan koma dua lima gram), 1 (satu) Unit Handphone Android, (tiga) Unit Handphone Biasa, (tiga) Bungkus berisikan plastik bening pembungkus Sabu, (satu) Piala tempat penyimpanan Sabu, Uang Tunai Rp. 650.000-. (Hasil penjualan sabu)

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan Penyidikan lebih lanjut.(fad)