Polsek Bengkong Tangkap Pelaku Curanmor Anak Dibawah Umur, Mengaku Sudah 7 Kali Mencuri Motor

Ket foto : barang bukti motor saat diamankan, fot: dok polsek

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Maraknya pencurian motor (Curanmor) yang dilakukan anak di bawah umur menjadi hal yang meresahkan warga, dan tentunya hal ini mendapat perhatian khusus Kepolisian di Batam khususnya Bengkong.

Kali ini Unit Reskrim Polsek Bengkong dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bengkong Iptu Rio Ardian berhasil mengamankan satu orang anak dibawa umur dengan inisial Z (15), pada Kamis (13/1/2022) malam, di rumahnya di kawasan Bengkong.

Remaja ini telah melakukan aksi Pencurian kendaraan Bermotor (Curanmor) di kawasan Bengkong Kolam, gang (Gg) Palem, Nomor 05, RT 001/RW 008, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, pada Kamis (13/01/2022).

Pelaku ditangkap berdasarkan adanya laporan yang masuk ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bengkong, Unit Operasional (Opsnal) Reskrim Polsek Bengkong.

Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Rio Ardian, menjelaskan kronologis penangkapan dilakukan berdasarkan hasil dari kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTv) di sekitar lokasi pencurian setelah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pelaku sudah kita amankan di Polsek Bengkong,” ungkap Rio melalui sambungan telepon seluler, Senin (17/1/2022).

Lanjut Rio, berdasarkan keterangan pelaku remaja tersebut telah melakukan aksi pencurian sebanyak tujuh kali di wilayah Kota Batam dengan menggunakan satu unit gunting kain warna hitam.

“Keterangan pelaku (Z), dia sudah mencuri sebanyak 7 kali di beberapa TKP wilayah Batam. Barang-barang hasil curian di jual pelaku melalui media sosial, ada juga jalur pribadi (japri) dengan transaksi cash on delivery (COD),” terang Rio.

” Pelaku ini mencuri motor menggunakan gunting untuk mencongkel kunci kontak sepeda motor incarannya. Nah, gunting tersebut di buang ke semak-semak di daerah Bengkong Asrama,” sambung Rio.

Sementara Kapolsek Bengkong, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bob Ferizal, membenarkan adanya penangkapan pelaku Curanmor yang masih di bawah umur tersebut. Barang hasil curian, di jual pelaku ke seorang penadah MM (43) seharga Rp630 ribu.

“Ya benar, Anggota kami berhasil menangkap pelaku Curanmor. Pelakunya masih di bawah umur. Pengakuan pelaku, motor curian di jual ke penadah di wilayah Baloi Permai, Kecamatan Lubukbaja, Batam, dengan harga Rp630 ribu,” ujar Bob.

Atas penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah sepeda motor roda dua (R2) berbagai merek. Di antaranya dua unit Yamaha Vega R, Yamaha Jupiter, dan Yamaha Mio dari tangan MM (43) sebagai penadah.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti satu Universal Serial Bus (USB) atau flasdisk rekaman CCTv dan satu unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z, warna hitam-merah dari laporan polisi (LP) yang masuk ke Mapolsek Bengkong.

” Atas perbuatannya pelaku Z (15) dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman penjara sembilan tahun kurungan. Sedangkan pelaku MM (43) dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman pidana penjara empat tahun,” tutup Bob.