MIMBARPIBLIK.COM, BINTAN – Maraknya kegiatan mafia tanah di Wilayah Kecamatan Bintan Utara saat ini mulai terungkap oleh pihak kepolisian Polres Bintan, hal ini sangat diapresiasi Laskar Merah Putih ( LMP ) DPC Kabupaten Bintan,Sabtu 11/12/2021.
Dengan ditetapkannya 5 orang tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Bintan diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan menjual yang bukan haknya, ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,S.H.S.I.K.M.H saat Konferensi Pers sebelumnya.
Tidak tanggung – tanggung Kapolres Bintan mengungkap 3 perkara para mafia tanah dengan tempat lokasi yang berbeda di Kabupaten Bintan, dengan 13 jumlah tersangka, hal ini sangap diapresiasi oleh DPC LMP Kabupaten Bintan.
Ketua DPC LMP Kabupaten Bintan Rahmadi sikumbang, mengatakan mafia tanah harus disikat kerena menghambat pembangunan dan ekonomi, dan ini juga selaras dengan anjuran Bapak Presiden Jokowi, Kapolri, dan Kejaksaan Agung RI, kerena mafia tanah sangat meresahkan masyarakat, ujarnya.
Dan DPC LMP Kabupaten Bintan siap membantu Pemerintah dan Masyarakat sebagai khususnya APH dan masyarakat menjadi korban para mafia tanah, ujarnya lagi.
Hal yang menarik, saat ini dimana DPC LMP Kabupaten Bintan pada Sabtu 11 Desember 2021, Rahmadi dan anggota nya mengawal langsung kegiatan pengecekan lahan yg mana di duga lahan tsb salah satu korban dari mafia tanah an.SH yg saat ini lahan tersebut telah di perjual belikan oknum tidak bertanggung jawab ke Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dengan peruntukannya untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Jalan Pasar Baru menuju Tanjung Permai RT.012 RW.02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan, diketahui sebelumnya Pemerintah telah membayar tanah seluas kurang lebih 2 hektare dengan angka pantastik Rp 2.44 miliar, ternyata tanah tersebut diduga dibayar tidak tepat sasaran,kata Rahmadi.
Lebih lanjut Rahmadi mengatakan, tadi kita melihat langsung dimana pemilik tanah dan pihak sempadan lahan yang mana lahan tersebut sudah dijual ,akan tetapi tidak sesuai dengan dokumen penerima pembayaran tersebut, karena pemilik lahan saudara SH tidak pernah merasa menjual tanah tersebut ,yang saat ini tanah Saudara SH bersempadan dengan tanah TS , ME dan CH yg saat ini lahan tersebut sudah diperjual belikan kata Rahmadi.
Adapun tanah tanah tersebut telah diklim oleh saudara A , yang memiliki surat sporadik tahun 2017, adapun surat SHM TS,ME, SH telah bersertifikat tahun 1998, yang mana dari Ket pemilik SHM belum pernah menjual kepada siapa pun lahan lahan tersebut, sambung Rahmadi.
Menurut Keterangan berita acara pengukuran ulang oleh pihak Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Bintan,pada tanggal 01 Maret 2021 menerangkan bahwa tanah tersebut sudah status timpah tindih , dengan nomor sertifikat 00020 yang di duga milik Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Perkim,.
Adapun 4 korban mafia tanah terkait TPA tersebut ialah TS,ME,SH dan CH sehingga sangat merugikan dan meresahkan masyarakat Kecamatan Bintan Utara, dan tidak tahu harus melapor kemana , ungkap para korban tanah tersebut.
DPC LMP kabupaten Bintan akan melaporkan persoalan ini ke Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan Pemkab Bintan, dalam waktu dekat , karena persoalan tanah di Kecamatan Bintan Utara ini sangat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat.kata Rahmadi ketua DPC LMP Bintan.
Penulis : Juliansyah














