Jalan Pasar Baru Menuju Tanjung Permai Berpotensi akan Diportal

Jalan yang akan diportal pihak ahli waris
Jalan yang akan diportal pihak ahli waris

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Ahli waris atas tanah RM Daradjadi dengan nomor sertifikat SHM 00404 dan Kusumasto Subagjo,SE dengan nomor sertifikat SHM 00391, akan memportal jalan pasar baru menuju Tanjung Permai kerena niat baik ahli waris untuk menghibahkan tanah tersebut sampai saat ini belum juga disiapkan surat hibahnya oleh Pemkab Bintan, Rabu (20/10/2021).

Pemkab Bintan belum mengganti rugi atas pembangunan jalan Tanjung Permai menuju pasar baru Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, hal ini menyebabkan ahli waris atas tanah tersebut akan menghibahkan demi kepentingan umum, namun sampai saat ini surat hibah juga tidak kunjung siap dibuat oleh Pemkab Bintan, sehingga Jefri akan  memasang portal apabila akhir bula Oktober 2021 ini surat hibah tidak selesai juga oleh Pemkab Bintan,  kata Jefri kepada awak media ini.

Jefri selaku ahli waris mulanya minta ganti rugi terhadap tanah yang dijadikan jalan oleh pemkab Bintan dengan dengan ukuran kurang lebih 2000 meter. Pada tahun 2008 pembebasan lahan dilakukan oleh Pemkab Bintan, namun pihak pemkab Bintan tidak ada memberi tahu terhadap pemilik tanah, ujar Jefri.

Dan pembangunan jalan dilakukan pada tahun 2009 hingga 2010 sampai saat ini awalnya kami pihak ahli waris minta ganti rugi, dengan menyurati Pemkab Bintan, namun Pemkab Bintan membalas surat kami, dengan adanya pandemi Covid -19 sehingga anggaran tidak ada untuk menganti atas tanah tersebut, ungkap Jefri.

Dengan adanya pandemi Covid – 19 kita juga mengerti ucap Jefri, dan kami memberi solusi terhadap Pemkab Bintan dengan menghibahkan tanah tersebut, tanah yang sudah menjadi jalan raya yang berada di Jalan Pasar Baru menuju Tanjung Permai Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara tersebut, kepada Pemkab Bintan demi kepentingan umum, kata Jefri.

Pembangunan jalan tersebut ternyata masih masuk dalam sertifikat hak milik yang dibebaskan oleh Pemkab Bintan masa itu, adapun pemilik tanah tersebut adalah RM Daradjadi dengan nomor  SHM 00404 dan Kusumasto Subagjo,SE,dengan nomor sertifikat  SHM 00391, hingga sampai saat sekarang tanah tersebut yang berada di jalan Tanjung Permai Kelurahan Tanjung Uban Selatan tersebut telah menjadi jalan raya, ujar Jefri lagi.

Melihat situasi Kondisi Pandemi Covid – 19 adalah persoalan global, sehingga merusak sendi – sendi perekonomian dari dampak Pandemi terebut, Jefri berupaya juga membantu pemerintah , dengan menghibahkan tanah yang telah menjadi jalan raya demi kepentingan umum juga, sehingga Jefri menghibahkan tanah tersebut kepada Pemkab Bintan, ungkap Jefri.

Namun Jefri berharap agar Pemkab Bintan agar segera mengurus administrasi terkait hibah tersebut, kerena sebelumnya Jefri sudah berkoordinasi terhadap Camat Bintan Utara Firman Setyawan , dan pihak – pihak terkait, namun sampai saat ini juga belum ada jawaban atau solusi sesuai dengan apa yang diharapkan, ujar Jefri menjelaskan.

Dan apabila akhir bulan Oktober 2021 ini belum ada juga surat hibah dari pihak Pemkab Bintan Jefri akan memberi portal jalan tersebut, dan Jefri batal menghibahkan tanah tersebut ,ungkap Jefri.

Saat awak media ini mengkonfirmasi kepada Camat Bintan Utara Firman Setyawan melalui Via Whatshapp belum dibalas.

Penulis : Juliansyah