Terciduk! Peredaran Rokok Ilegal Kembali Marak di Sulawesi Selatan

MIMBARPUBLIK.COM, Makassar – Peredaran rokok ilegal di tengah pandemi Covid-19 saat ini ternyata tidak membuat surut sebagian pengusaha nakal Namun justru sebaliknya meningkat tajam, di kalangan masyarakat.

Hal inilah yang membuat wartawan menggandeng  Kantor bea dan cukai bersama Aparat Kepolisian Polda Sul-sel untuk meminta menggempur peredaran rokok yang diduga ilegal di kalangan masyarakat.

Seperti yang di sampaikan menurut Narasumber yang tidak mau disebutkan namanya ditemui Tim awak media saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Bahwa telah ditemukan beberapa slop rokok yang diduga ilegal alias tidak memakai perangko Materai atau Beacukai dari pihak Bea dan Cukai sendiri.

Sumber tersebut mengatakan bahwa menurutnya Di Makassar ini ada agennya yang Bernama (sumber inisialkan namanya) yang melakukan peredaran tersebut.

“Namun dikatakan kemungkinan Rokok ini belum tersebar semua” lanjutnya, sembari memperlihatkan Sample Rokok tersebut (merk Gagak Hitam).

Dia juga katakan bahwa orang itu adalah salah satu ASN di Kab. Pinrang yang ditunjuk selaku agen baru penunjukan Agen Tunggal di PT. HIMTEC yang beralamat di jln Gunung Bawakaraeng Kota Makassar. ujarnya.

BS kepada Wartawan beberapa waktu lalu bahwa Peredaran rokok ilegal MEREK ROKOK GAGAK HITAM yang tersebar di tiga kabupaten yakni Kab.Pinrang, Kab.Sidrap, dan Kab.Pare-pare sangat membahayakan bagi Masyarakat,”Ucapnya.

Sementara itu sumber lain yang ditemui yang tidak mau dipublis namanya saat dikonfirmasi membenarkan namun dirinya mengatakan

“Iyya benar Dek, saya selaku penunjukan oleh PT. HIMTEC yang beroperasi pada 3 Kabupaten , yakni Kab. Sidrap,Pare Pare dan Pinrang.” Ujarnya

HS ini mengklaim bahwa Dirinya juga di Tipu oleh salahsatu Perusahaan Rokok tersebut.

Dimana dikatakan bahwa , awalnya Promosi Rokok tersebut ini masih berlabel berperangko Bea cukai namun setelah itu di drop banyak, ternyata rokok tersebut dicampur dengan yang tidak berperangko alias tidak ada lebel beacukainya. ujar HS.

Adapun hasil dari investigasi tim dilapangan bahwa Rokok Gagak Hitam ini diduga sudah lama dan sudah banyak beredar dan tidak menutup kemungkinan juga sudah ada di edarkan di Perkotaan.

Adapun jika benar Rokok tersebut Illegal maka hal ini yang akan membuat sangat sangat merugikan Negara dimana  pendapatan daerah yang hilang akibat adanya rokok ilegal dan merugikan Negara dengan melanggar Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi

“Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”.

Laporan: Yudi