Pihak Ginting Margana, Pemilik Tanah di Desa Kubu Simbelang Sah Secara Hukum 

Tanah Milik Ginting Mergana Sah Secara Hukum
Tanah Milik Ginting Mergana Sah Secara Hukum

MIMBARPUBLIK.COM, Karo – Adanya isu yang beredar tentang lahan pertanian yang berada di Desa Kubu Simbelang, Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Karo atau sekitar 2 (dua) kilometer dari lokasi Pengungsian Siosar, dijelaskan oleh pihak Ginting Margana, antara lain Simson Ginting (SG) (58) Errias Ginting (EG) (60) Kartini Br Ginting (KG) (62) Helmawati Br Ginting (HG) (50), pihak Ginting Margana menyatakan bahwa selama ini hak kepemilikan tanah yang berada di Desa Kubu Simbelang adalah milik mereka sejak tahun 1996. Sesuai dengan Surat Buku Tanah Hak Milik Nomor 98, yang tertuang dalam Daftar Isian 208, nomor 1375/1373/1996. Dan Daftar Isian nomor 307/2201/1996.

Ginting Mergana berharap melalui pemberitaan media ini baik investor maupun pihak swasta tidak ragu untuk mencoba berusaha di lokasi tanah mereka yang berdekatan dengan pantai dan lokasi wisata.

Pantauan jurnalis kami pada Selasa (10/08/2021) tampak pihak Pengadilan Negeri Kabanjahe (PN) dan Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) hadir di lahan Ginting Margana untuk keperluan tertentu yang intinya melakukan tugas masing-masing. 

Salah seorang Pihak Ginting Margana, SG mengatakan bahwa selama ini tidak pernah ada masalah dengan kepemilikan lahan tersebut, dan siap untuk digunakan sebagai tempat pemukiman bagi warga Karo ataupun luar tanah karo. “Tidak ada masalah, tanah ini milik kami semua, kami mengajak pihak BPN dan pengadilan untuk keperluan kami,” ujar S. Ginting.

Penulis : Indiraneike Meliala/Nico ginting