Kuasa Tanah Eks Pegawai Bea Cukai Laporkan Penyerobot Tanah ke Mapolres Bintan

Kuasa Tanah Eks Pegawai Bea Cukai Laporkan Penyerobot Tanah Ke Mapolres Bintan
Kuasa Tanah Eks Pegawai Bea Cukai Laporkan Penyerobot Tanah Ke Mapolres Bintan

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Dugaan melakukan tindakan penyerobotan atas tanah hak milik Tuan R.M Darajadjadi, Kusumasto Subagjo, dan Sri Subekti, sehingga yang diberi kuasa untuk pengurusan atas tanah tersebut Jefri dan Hazizon melaporkan penyerobot Ke Mapolres Kabupaten Bintan, Selasa 29/6/2021.

Sekira Pukul 11: 00 WIB, Jefri dan Hazizon sudah berada diruangan Penyidik Satuan Reskrim Unit I Polres Bintan yang berada di Bintan Buyu, Kabupaten Bintan,ujar Jefri dan Hazizon.

Adapun yang dilaporkan Saudara Supriatna selaku penjual tanah milik R.M Daradjadi, Kusumasto Subagjo, SE dan Sri Subekti yang memiliki hak milik atas tanah yang berada di Jalan Permai Pasar Baru RT.012 RW,02 Kelurahan Tanjung Uban Selatan Kecamatan Bintan Utara Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ujar Jefri dan Hazizon.

Luas tanah kurang lebih 3,5 hettar ini dikuasai pihak Saudara Supriatna alais Wak Ujang ini akhir tahun 2019, pada saat pengukuran tanah Pak UUD Udaya Sujaya, saat itu terkait pengambalian batas oleh pihak BPN dan disaksikan pihak RT dan RW, dan saksi sepadan, ketika itu UUD Udaya Sujaya, menegur kepada pihak yang sedang meloder tanah UUD Udaya Sujaya , ” Siapa yang suruh meloder tanah ini,” kata UUD saat itu, operator itu hanya menjawab, saya tidak tahu hanya bekerja disini, ucapnya, saat ditanya kembalI, operator loder langsung pergi, kejadian ini terjadi sekira tahun akhir Desember 2019, ungkap Harizon.

UUD Udaya Sujaya adalah pemilik hak milik atas tanah dilokasi diseberangnya, dimana tanah-tanah tersebut berasal dari UUD Udaya Sujaya, dimana asal-usul tanah Tuan R.M Daradjadi, Kusumasto Subagjo,SE,Dan Sri Subekti, pada tahun 1994 UUD Udaya Sujaya menjual kepada Rekan – rekannya dimana Pejabat Bea dan Cukai juga dimasa itu, jelas Jefri dan Hazizon, dan terbit sertifikat pada tahun 1997 oleh Kantor Pertanahan Nasional ( BPN ) Kabupaten Riau Bapak Syamsul Kamar Yusuf,BA masa itu.jelas Jefri dan Hazizon  lebih lanjut.

Adapun Supriatna selaku penyerobot mengaku tanah tersebut adalah tanah Warisan, dan memiliki surat sporadik tahun 2019 Diketahui Camat Bintan Utara Azwar, S.sos dan Lurah Tanjung Selatan Ardianadastra,SH,Selanjutnya Supriatna menjual tanah tersebut kepada Jasman, dan jasman menjual kembali dengan pola Kaplingan, sehinga saat ini tanah tersebut dimiliki 34 orang, bahkan sudah terbit surat Prona, ungkap Jefri dan Hazizon.

Penyidik Satuan Reslrim Kanit I Pebri menuturkan, saat ini banyak sekali kasus pelaporan mafia tanah di Kabupaten Bintan, dan harus cepat diselesaikan, jelas Pebri.

Lebih lanjut Pebri juga mengatakan terkait mafia tanah di Bintan sudah menjadi persoalan Konsen sesuai dengan Anjuran Bapak Presiden Jokowi beserta Kapolri, ujar Pebri.

Penulis : Juliansyah.