LHi Minta Pemkab Luwu Timur Tindaki TGC yang Diduga Ilegal

LHi Minta Pemkab Luwu timur Tindaki TGC Yang Diduga Ilegal
LHi Minta Pemkab Luwu timur Tindaki TGC Yang Diduga Ilegal

MIMBARPUBLIK.COM, Luwu Timur – Lembaga Kajian Advokasi Hak Asasi Manusia Indonesia  (LAK-HAM INDONESIA) menyoroti maraknya kegiatan pertambangan galian C yang diduga ilegal di Kabupaten Luwu Timur  Provinsi Sulawesi Selatan.

“Dari laporan yang kami terima ada puluhan tambang galian C yang tersebar di wilayah Lutim dan melakukan kegiatan namun diduga tidak mengantongi izin sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Arham MS, di  kantor AMJI-RI di Makassar, Rabu, (16/06/2021).

Menurut dia, maraknya operasi tambang ilegal sudah sering kali disampaikan oleh elemen masyarakat kepada institusi terkait untuk segera melakukan penindakan namun tidak ditanggapi secara serius,

Bahkan, menurutnya, kegiatan tambang galian C yang marak terjadi di Lutim ini diduga dibekingi okeh oknum-pknum tertentu.

“Kami akan pantau terus dan lakukan koordinasi dengan Dinas ESDM dan kepolisian daerah (Polda) agar kegiatan tambang yang tidak mengantongi izin segera ditindaki,” kata Pimpinan LAK-HAM INDONESIA (LHI) ini.

Selain itu, aktivis HAM ini juga mengungkapkan jika ada juga pengusaha yang menganttongi izin operasional produksi (OP) yang berlokasi di sungai kalaena desa Perstasi Kencana namun ada pihak lain yang ikut menambang diwilayah tersebut tanpa mengantongi izin.

Ketua Umum Aliansi Media Jurnalis Independen Republik Indonesia (AMJI-RI) ini meminta agar pemerintah kabupaten Luwu Timur aktif melakukan pengawasan dan penindakan terhadap oknum-oknum yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak mengantongi izin meskipun izin  keweangan provinsi dan pusat.

“Khususnya pembangunan infrastruktur yang  anggaranya bersumber dari APBD/N agar jangan sekali-kali menggunakan  material ilegal, awasi kontraktornya, PPK pun jangan diam bila menemukan hal seperti itu,” tegasnya.

Pihak LHI  yang meminta tanggapan pada pihak dinas lingkungan hidup melalui telepon selular/WA, Kamis (17/06/2021) namun sampai sekarang belum ditanggapi.

Hingga berita ini turun belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait.