Perubahan Status Zona Kota Metro, Pemkot Lakukan Pembahasan Upaya Perkuat PPKM Mikro dan Pengoptimalan KTN

Perubahan Status Zona Kota Metro, Pemkot Lakukan Pembahasan Upaya Perkuat PPKM Mikro dan Pengoptimalan KTN
Perubahan Status Zona Kota Metro, Pemkot Lakukan Pembahasan Upaya Perkuat PPKM Mikro dan Pengoptimalan KTN

MIMBARPUBLIK.COM, Kota Metro – Berlangsung di OR Setda Kota Metro, Selasa Malam (15/06/2021), Pemerintah Kota Metro lakukan pembahasan terkait Metro menjadi Zona Merah. Dalam hal ini akan diperkuat kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Kelurahan Tangguh Nusantara (KTN) dalam rangka pengendalian Covid-19 tingkat Kelurahan.

Kota Metro kini berstatus sebagai zona merah. Menurut Wahdi, Pemkot Metro telah berupaya semaksimal mungkin melakukan daya kekuatan dengan Perda, Perwali, SE, serta Intruksi Yustisi. Walikota Metro tersebut mengatakan, perlu memperkuat kembali PPKM skala mikro dan fungsinya, meningkatkan sosialisasi kedisiplinan Prokes 5 M, membentuk rumah isolasi dari tingkat Kelurahan berbasis KTN Kecamatan dengan prioritas Zona Orange dan isolasi komorbid dengan gejala ringan di Bumi Pekemahanr, meningkatkan kualitas RS Penanganan Covid-19 dengan kapasitas perawatan dan ruang isolasi standarisasi, dengan memperhatikan RSUD Ahmad Yani sebagai RS rujukan Regional 2 dengan dibantu beberapa RS swasta penanganan Covid-19.

“Pemkot Metro terus berusaha menaikkan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU Covid-19 dengan memperhatikan analisis kemampuan anggaran dan keuangan serta Sisrute, dan mempercepat vaksin terutama kepada masyarakat yang berpotensi terjangkit dan komorbid, namun dengan keterbatasan penyediaan vaksin tentu berpengaruh juga kepada angka insiden, dan akan terus diupayakan terobosan permintaan ke Kemenkes,” katanya.

Masih kata Wahdi, akan terus meningkatkan Operasi Yustisi dan memberi sanksi tegas kepada siapapun yang melanggar Instruksi Walikota tentang PPKM Mikro, dan optimalisasi kerja tim monev KTN dan rumah isolasi serta pengumpulan data pengolahan dan pelaporan yang benar dan tepat.

Sementara itu, dalam penjelasan Kadis Kesehatan Kota Metro, Erla Andrianti, menyampaikan bahwa beberapa angka-angka kita naik pada seminggu yang lalu, di Kota Metro mengalami kenaikan kasus sehingga Rumah Sakit juga merawat pasien lebih tinggi dari pada bulan sebelumnya, namun sekitar 60% lebih pasien berasal dari luar Metro dan sisanya adalah warga Metro.

Sementara itu, Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati, menyampaikan, untuk Rumah Isolasi, saya sudah mendapatkan informasi KTN itu sudah bisa diaktifkan. Sedangkan, untuk rumah ibadah, terkait kita dalam Zona Merah tentu hal ini juga harus menjadi sasaran.

“Mohon dari Kemenag segera membuat aturan-aturan dan segera sampaikan kepada masyarakat, secara umum kalau bersifat saran dekati dulu pamong-pamong agamanya, nanti saya dan pak Dandim akan ketemu dengan pamong-pamong agama. Untuk PPKM skala mikro dan KTN yang ada di tiap wilayah, agar dapat mengaktifkan Karang Tarunanya dengan tetap patuhi Prokes,” ucapnya.

Selanjutnya, dalam kesimpulan ini, Instruksi tentang Pemberlakuan Perbatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro ini berlaku mulai tanggal 15 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021. Serta kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat dengan membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% dan Work From Office (WHO) sebesar 25% dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat, serta melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.

Hadir dalam pembahasan tersebut, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro, Fokorpimda Kota Metro, Para Asisten Sekda dan Staf Ahli Wali Kota, Kepala OPD di Lingkungan Pemkot Metro, serta undangan lainnya melalui zoom meeting.
(Shodiq)