Begini Tanggapan AKP Dharmawaty Adanya Unjuk Rasa Dugaan Pungli di Depan Mapolres Pinrang

AKP Dharmawaty
AKP Dharmawaty

MIMBARPUBLIK.COM, Pinrang – Menanggapi adanya unjuk rasa di depan Polres Pinrang, AKP Dharmawaty mengatakan bahwa sebelum aksi unjuk rasa tersebut, saat itu dirinya sudah melaksanakan serah terima jabatan dan dalam perjalanan meninggalkan Polres Pinrang menuju Polres Maros, Selasa 15/06/2021.

Mantan Kasat Lantas Polres Pinrang ini juga mengemukakan soal adanya aspirasi yang disampaikan oleh aliansi mahasiswa Jaksa bahwa telah terjadi pungli tidak benar dan tidak bisa dibuktikan oleh pengunjuk rasa tersebut.

“Kemarin saat mereka unjuk rasa di Polres Pinrang, Bapak Kapolres Pinrang sudah temui langsung mereka dan memberi penjelasan terkait aspirasi mereka dan mengucapkan terima kasih karena sudah dibantu utk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap kinerja anggota pelayanan satpas nya dan meminta datanya guna diproses langsung jika memang terbukti telah terjadi pungli, namun sayangnya mereka tidak memberikan data terhadap dugaan tersebut,” ungkapnya AKP Dharmawaty.

Ajun Komisaris Polisi ini juga mengemukakan bahwa selama menjabat 1 tahun 5 bulan sebagai Kasat Lantas Polres Pinrang mempunyai komunikasi yang baik dengan adek-adek aliansi dari Jaksa tersebut, karena sering ada perwakilannya sering datang silaturhami ke Satuan Lantas Polres Pinrang, seperti yg diungkapkan Habibi yg merupakan salah satu anggota Jaksa.

“Jadi pada saat Awal bulan April 2021, Satuan Lantas Polres Pinrang memberlakukan SOP pelayanan SIM di satpas dengan upaya zero pungli, yang artinya semua pemohon sim dipersyaratkan sesuai dengan mekanisme penerbitan SIM sebagai wujud KOMPETENSI MENGEMUDI sesuai dengan ketentuan yg berlaku, sehingga jika hasil tesnya tidak lulus, maka pemohon diberikan waktu untuk belajar dan berlatih dan  diharapkan datang minggu depan untuk tes ulang,” ujarnya.

“Kalau memang ada temuannya, silahkan laporkan dengan serahkan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan ke Kapolres biar yang melakukan pungli tersebut diproses disiplin sesuai dengan kode etik dan profesi Polri,” pungkasnya.(sl)