Anam Siksa Istri Dengan Sadis

Tersangka saat diamankan Pihak Polsek Binut
Tersangka saat diamankan Pihak Polsek Binut

MIMBARPUBLIK.COM, Bintan – Tega seorang suami Inisial “S alais Anam”, melakukan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga dan penyekapan atau mengurung, terhadap Korban Pujiati yaitu bukan lain Istrinya sendiri dengan Sadis, Jum’at (07/5/2021).

Pujiati mengalami luka berat, pada sekujur tubuhnya, patah jari tangan, patah tulang rusuk dan dada serta kebutaan pada kedua mata korban sehingga korban harus dilarikan Ke RSUD Engku Haji Daud Tanjung uban dan direncanakan akan dirujuk Ke RSUD Provinsi Raja Ahmad Tabib untuk mendapati pengobatan yang lebih intensif.

Berawal dari Polsek Bintan Utara mendapat Informasi dari saudara Sirajudin Ketua RT 003 Perumahan garden View, menginformasikan bahwa ada warganya disiksa dan dikurung oleh suaminya, inisial S alias Anam, dengan informasi tersebut pihak  Polsek Bintan Utara, dipimpin langsung oleh Kapolsek Binut Kompol Suharjono, SE dan Kanit Reskrim langsung turun ke TKP untuk melihat kebenaran informasi tersebut.

Setiba di TKP pihak Polsek Bintan Utara menemukan 1 ( satu ) orang perempuan diketahui bernama Pujiati sedang dikurung di dalam rumah bersama dengan anaknya berusia 3 ( tiga ) tahun, dan 1 ( satu ) orang perempuan bernama Lie Ahiok ( 78 ), saat itu kondisi korban sangat menperhatinkan.ujar Polsek Binut.

Polsek Binut Kompol Suharjono,SE menjelaskan , Tubuh Koraban yang mana tubuhnya penuh dengan luka lebam diwajah dan tubuhnya serta luka – luka pada jari – jari tangan korban, jelasnya.

Mengetahui kejadian tersebut Kapolsek Bintan utara dan dibantu oleh para warga, Perumahan Garden View Desa Sebong Kecamatan Teluk.Sebong Kabupatem Bintan, Provinsi Kepri, mengevakuasi korban dan selanjutnya korban dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, dan kemudian pihak Polsek Binut utara melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap suami Korban, yang berinisial S alais Anam.kata Polsek Binut.

Dan sekira pukul 20 : 00 WIB Pihak Polsek Binut berhasil mengamankan tersangka S alias Anam ,dan berdasarkan pengakuan tersangka dirinya telah menganiaya dengan cara memukul wajah korban dengan kawat hanger ,memukul jari tangan dan kepala korban, dengan batang sapu ,memukul jari – jari tangan dengan mengunakan pisau, mencabut gigi korban dengan mengunakan tank jepit, menyiram dengan air panas ketubuh korban dengan cara mengikat korban dengan mengunakan 1 ( satu ) buah tali gorden ,dan menyulut dan menyudutkan api rokok rokok ketubuh korban, dan tersangka sejak 1 tahun lalu,kejadian tersebut dilakukan tersangka lebih kurang selama 1 tahun, dikerenakan tersangka selalu menuduh korban bersekingkuh, dengan orang lain ( cemburu ) buta.jelas Polsek Binut.

Tersangka dikenakan Pasal 44 Ayat (2) UU No.23 tahun 2004 Tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 333 K.U.H.Pidana ( Penyekapan / merampas kemerdekaan ) dengan ancaman kurungan penjara 10 ( sepuluh ) tahun.

Penulis : Juliansyah