5 Pelaku Pemukulan di Foodcourt Pasific Diamankan, Korban Meninggal Dunia

5 Pelaku Pemukulan di Foodcourt Pasific Diamankan
5 Pelaku Pemukulan di Foodcourt Pasific Diamankan

MIMBARPUBLIK.COM, Batam – Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 5 orang pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan jorban meninggal dunia. Kejadian tersebut terjadi didepan Hotel Pasific Jodoh Kec. Batu Ampar. Rabu (07/04/2021) sekira pukul 23.55 Wib.

“Berawal pada hari Rabu (31/03/2021) sekira pukul 02.00 Wib, sebelumnya korban inisial AS terlibat pertengkaran dengan seorang perempuan diseputaran Foodcourt Pasific Jodoh. Hal tersebut diketahui oleh pelapor TJ atas pemberitahuan korban sebelum meninggal dunia,” ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan.

Lanjutnya, dari pertengakaran yang dimaksud perempuan tersebut melapor ke Securiti foodcourt Pasific yang pada akhirnya korban dipukuli pada bagian rahang kiri dan rahang kanan tengkorak bengkak, mata sebelah kiri bengkak dan menghitam oleh orang yang diduga sebagai Securiti foodcourt Pasific.

“Setelah pemukulan tersebut korban melaporkan ke pelapor atas peristiwa yang telah terjadi. Oleh pelapor, korban di bawa ke RS. Camatha Sahidya Panbil untuk melakukan pengobatan dan setelah dilakukan perawatan kemudian di kasih obat korban beserta pelapor kembali pulang kerumah,” paparnya.

Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 06 April 2021 sekira pukul 21.00 Wib pelapor kembali membawa korban ke RS. Camatha Sahidya Panbil karena tidak ada kemajuan, setelah melakukan pengobatan dan sesampainya sekira pukul 23.00 Wib korban sudah meninggal dunia sebagaimana Surat Keterangan Kematian RS. Camatha Sahidya Panbil tersebut.

Menerima laporan yang menjadi Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia Rabu (31/03/2021) Pukul 02.00 Wib. Di Depan Hotel Pasific Jodoh Kec. Batu Ampar.

 Polisi kemudian melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan Yang Menyebabkan Meninggal Dunia.

“Pada hari Rabu tanggal (07/04/2021) pukul 15.00 Wib. Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran ruko belakang newton, sekira pukul 15.30 Wib pelaku insial IS Berhasil diamankan,” sebutnya.

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku insial N dan S sekira pukul 23.55 wib dilakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan pelaku inisial MA dan RU.

Selanjutnya para pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas kejadian tersebut pelaku dikenakan pasal Pasal 170 dan atau pasar 351 KUHPidana.(non)