Ketua HBB Lamsiang Sitompul SH MH Minta Adik yang Bunuh Abang Kandung di Taput Dibebaskan

Ketua Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul SH MH | Foto : Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Medan – Seorang remaja SN (18) nekat membunuh abang kandungnya sendiri berinisial AN (34) karena menganiaya dengan mencekik ibu kandungnya FT, di Desa Paniaran, Kecamatan Siborong-Borong, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu (10/3/2021) lalu. Korban AN diketahui kerap memperlakukan kedua orang tuanya secara kasar.

“Demi hukum, remaja SN yang nekat membunuh abang kandungnya AN harus dibebaskan. Hal itu sesuai dengan amanah pasal 49 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Peristiwa naas itu terjadi setelah korban di hadapan adik-adiknya mencekik ibu kandungnya FT,” demikian rilis Ketua Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitompul SH, MH yang diterima redaksi Mimbarpublik.com, Minggu (14/03/2021) siang.

Dalam istilah hukum disebutkan noodweer atau pembelaan terpaksa diatur dalam pasal 49 ayat (1) KUHP: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum”.

Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB) Lamsiang Sitompul SH MH kepada wartawan, Jumat 12 Maret 2021 mengatakan ada alasan kenapa pelaku melakukan tindakan yang akhirnya mengakibatkan hilangnya nyawa korban, namun itu dalam kondisi yang tidak bisa dihindari.

“Sebagaimana dalam pasal 49 KUHP tersebut ada kondisi noodweer yaitu pembelaan terpaksa. Kita harapkan pasal ini menjadi pertimbangan dalam menangani perkara ini,” katanya.

Lamsiang menambahkan bahwa ayat (2) pasal tersebut juga mengenal istilah noodweer-exces (pembelaan darurat yang melampaui batas). “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana,” bunyi pasal KUHP itu.

Dari keterangan yang diperoleh kepolisian yang dijelaskan Kapolres Tapanuli Utara AKBP Muhammad Saleh sudah jelas peristiwa berawal saat korban Ambronsus mendatangi ibunya Fine Tampubolon (61 tahun) di Dusun Pangaloan, Desa Paniaran. Korban saat itu mendapati ibunya sedang bersama dengan adiknya Swandi Nababan dan Suheri Nababan di rumahnya. Sementara ayahnya Arli Nababan sedang berada di kebun.

“Tak tahu karena apa, pelaku tiba-tiba marah-marah kepada ibunya. Tak hanya itu, korban juga mencekik ibunya dan hendak menusuk menggunakan gunting,” katanya.

Melihat hal tersebut, Suheri Nababan kemudian menangkap abangnya Ambronsus Nababan agar tidak melukai ibu. Tak hanya itu, dia juga mengevakuasi ibunya keluar rumah agar tidak menjadi sasaran amuk Ambronsus Nababan.

Redaksi