Tim Macan Polresta Barelang Amankan Pelaku Jambret

Tim Macan Polresta Barelang amankan pelaku jambret | Foto : Istimewa

MIMBARPUBLIK.COM, Batam- Team Macan Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 orang pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) (Jambret) berinisial JA (36 Tahun) dan DR (27 Tahun) di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas, Jumat (05/03/2021).

“Berawal pada hari Jumat (26/02/2021) saat Korban berinisial LY sedang melintas di jalan raya seputaran Kota Mas Baloi Kec Lubuk Baja menggunakan sepeda motor. Pada saat tersebut datang pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor dan langsung mengambil tas sandang milik korban yang diletakan di gantungan barang sepeda motor milik korban,” ujar Kapolresta Barelang, Kombes Pol Yos Guntur melalui Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan, Sabtu(6/3/2021).

Lanjutnya, diketahui tas korban berisikan 1 kartu ATM Bank BNI, 1 E KTP, 1 SIM C, 1 STNK, 1 Ijajah SMA, uang tunai sebanyak Rp 90.000 (sembilan puluh ribu rupiah) dan 1 unit Handphone IPhone 8+ warna rose gold. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebanyak Rp8 juta,” paparnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang, dengan gerak cepat Tim Macan Opsnal Reskrim Polresta Barelang segera melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan / Curas (Jambret).

“Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 05 Maret 2021, Opsnal Reskrim Polresta Barelang mengamankan pelaku yang berada di Perumahan Sentosa Indah, Sei Panas, sekira pukul 15.40 Wib,” sebutnya.

Ketika dilakukan penangkapan terhadap pelaku, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri kemudian Team Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.

“Namun saat itu pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan, Selanjutnya para pelaku dibawah ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sebutnya.

Barang Bukti yang Berhasil di amankan berupa 1 unit handphone Iphone 8 + warna Rose Gold, 1 buah tas warna Cream, 1 lembar Ijazah a.n. Letty Yohanis, 1 lembar STNK Motor 3724 CQ Leny Yohanis, 1 buah SIM C a.n Letty Yohanis, 1 buah NPWP a.n. Letty Yohanis, 1 buah dompet warna hitam.

Penulis : Non