Cabuli Anak di Bawah Umur, Tersangka Terancam Pasal Berlapis

Tersangka (red) Nahenson Ginting diamankan di mako polres tanah karo
Tersangka (red) Nahenson Ginting diamankan di mako polres tanah karo

MIMBARPUBLIK.COM, Karo – Selasa (3/2/2021) sekitar Pukul 10.00 Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo melalui Unit Opsnal yang dipimpin Kanit IV Sat Reskrim Polres Tanah Karo, Ipda Martan Sitepu berhasil menangkap tersangka perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Jalan Veteran Kabanjahe.

Tersangka bernama Nahenson Ginting. Dia dilaporkan oleh D Br Surbakti berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / 895 / XII / 2020 / SU / RES.T.KARO karena mencabuli anaknya bernama Melati berinisial EYB.

Perbuatan Nahenson Ginting terbongkar pada Selasa (07/1/2021) sekitar Pukul 10.00 WIB.

Dimana D Br Surbakti diberitahu oleh korban yang meruapakan anak pelapor bahwa korban diajak oleh Nahenson Ginting ke rumahnya.

“Kemudian pelaku melepas celana milik korban (Melati -red) dan menidurkan korban. Selanjutnya pelaku mengeluarkan kemaluannya dan menggesek gesekkannya ke kemaluan korban. Dan kemudian pelaku memberikan uang dan makanan kepada korban dan meminta korban supaya tidak memberitahu perbuatan pelaku kepada orang tua korban,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Adrian Risky Lubis S.I.K., kepada wartawan, melalui siaran persnya, Selasa (23/2/2021).

Atas adanya pengakuan korban, D Br Surbakti melaporkan perbuatan Nahenson Ginting ke Polres Karo. Polisi bergerak memburu dan berhasil menangkap Nahenson Ginting sedang berada di Jalan Veteran, Kabanjahe dan lansung diamankan ke Mako polres tanah karo.

Penulis: M NICO GINTING